Keuangan Tertekan, Garuda Nunggak Gaji Karyawan Rp327 Miliar
Rabu, 09 Juni 2021 - 20:15 WIB
loading...
Ilustrasi pesawat garuda. Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah pejabat dan karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tercatat belum menerima gaji atau upah bulanan. Hingga akhir 2020, jumlah upah yang belum dibayar mencapai USD23 juta atau setara Rp327,93 miliar. Hal itu menyusul kondisi keuangan emiten pelat merah yang tercatat terus terkontraksi. Bahkan, perseroan terlilit utang hingga Rp70 triliun.
Dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (9/6/2021), tunjangan atau gaji karyawan Garuda Indonesia yang belum dibayar per 31 Desember 2020 sebesar USD23 juta atau sekitar Rp327,9 miliar.
Baca juga: Urusan Suntikan Dana Garuda Belum Kelar, Eh Asabri Butuh Modal Rp15 Triliun
"Estimasi dari jumlah tunjangan gaji yang saat ini ditunda atau belum dibayarkan per 31 Desember adalah sebesar 23 juta dolar AS," tulis manajemen Garuda.
Dampak pandemi Covid-19 memberikan tekanan terhadap kinerja perusahaan, sehingga terhitung April hingga November 2020, perseroan telah melakukan penundaan pembayaran penghasilan tahun lalu dengan besaran:
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Satgas Bunyikan Alarm Bahaya untuk 13 Kabupaten/Kota
1. Direksi dan Komisaris: 50 persen
Dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (9/6/2021), tunjangan atau gaji karyawan Garuda Indonesia yang belum dibayar per 31 Desember 2020 sebesar USD23 juta atau sekitar Rp327,9 miliar.
Baca juga: Urusan Suntikan Dana Garuda Belum Kelar, Eh Asabri Butuh Modal Rp15 Triliun
"Estimasi dari jumlah tunjangan gaji yang saat ini ditunda atau belum dibayarkan per 31 Desember adalah sebesar 23 juta dolar AS," tulis manajemen Garuda.
Dampak pandemi Covid-19 memberikan tekanan terhadap kinerja perusahaan, sehingga terhitung April hingga November 2020, perseroan telah melakukan penundaan pembayaran penghasilan tahun lalu dengan besaran:
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Satgas Bunyikan Alarm Bahaya untuk 13 Kabupaten/Kota
1. Direksi dan Komisaris: 50 persen
Lihat Juga :