Pak, Bu! Lewat dari 30 Juni Usulan Penyetaraan Jabatan Hangus

Rabu, 09 Juni 2021 - 22:53 WIB
loading...
Pak, Bu! Lewat dari...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Instansi pemerintah diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan penyetaraan jabatan administrasi (JA) ke jabatan fungsional (JF) hingga 30 Juni 2021. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengharapkan pemerintah daerah maupun pusat dapat mengikuti proses yang sama.

“Karena kita mengetahui ada beberapa kegiatan yang berlangsung di daerah seperti pilkada, sehingga pemerintah memperpanjang batas penyederhanaan birokrasi termasuk penyetaraan jabatan dari 31 Desember 2020 menjadi 30 Juni 2021,” jelas Atmaji di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Kebijakan penyetaraan JA ke JF di tahun 2021 yang telah dikeluarkan oleh Menteri PANRB terus disosialisasikan demi percepatan penyederhanaan birokrasi. Sebelumnya, PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional telah disosialisasikan bagi kementerian, lembaga dan pemerintah provinsi. Kali ini Kementerian PANRB melalui unit kerja Deputi SDM Aparatur mengadakan sosialisasi percepatan PermenPANRB No. 17/2021 bagi pemerintah daerah wilayah se-Jawa dan Bali.

Baca juga:Jamin Mutu Produk Industri, Kemenperin Tingkatkan Penerapan SNI

Atmaji menyampaikan PermenPANRB No. 17/2021 merupakan kebijakan lanjutan dari PermenPANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF. Diungkapkan, respons dari kementerian dan lembaga cukup positif terhadap kebijakan penyederhanaan birokrasi ini. Per 31 Desember 2020, terdapat 40.277 jabatan administrasi yang telah disetarakan dari 70 Instansi Pusat yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri PANRB. Dan tinggal beberapa K/L yang belum mendapatkan rekomendasi karena alasan internal, dan akan diberikan kesempatan sampai dengan akhir Juni 2021.

Pada kesempatan tersebut Atmaji menegaskan, proses penyetaraan jabatan di instansi daerah akan dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Bagi pemerintah provinsi, usulan disampaikan oleh gubernur kepada Mendagri. Sementara bagi pemerintah kabupaten/kota, usulan akan disampaikan oleh bupati/wali kota kepada Mendagri melalui gubernur.

Melanjutkan penjelasan Atmaji, Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja pun kembali menegaskan bahwa pendelegasian penyetaraan jabatan di pemerintah daerah dari Menteri PANRB ke Mendagri hanya bisa diberikan sampai 30 Juni 2021.

“Kalau sudah melewati 30 Juni 2021 maka rekomendasi Mendagri dinyatakan tidak berlaku lagi. Jadi jangan sampai nanti ada yang dirugikan karena keterlambatan pengusulan,” ujar Aba.

Dikatakan, pada akhir Juni 2021 sejatinya di pemerintah daerah harus sudah ada pengangkatan dan pelantikan. Artinya, para pejabat administrasi yang akan disetarakan harus sudah mendapatkan rekomendasi dari Mendagri sebagai syarat untuk pelantikan ke dalam JF. Hal ini perlu diperhatikan karena hasil penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan dengan tenggat waktu hingga 30 Juni 2021 akan dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI.

Baca juga:Menang Pilpres, Capres Iran Ini Siap Bertemu Biden

“Prosesnya itu akan dikoordinasikan oleh gubernur untuk kab/kota. Sehingga saat ini harusnya usulan teman-teman di kab/kota harus sudah masuk ke provinsi, agar nantinya punya standar yang sama,” jelasnya.

Disi lain, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Imas Sukmariah meyakinkan para PNS yang terdampak penyederhanaan birokrasi agar tidak pesimistis dengan karir pasca-penyetaraan jabatan. Imas mengungkapkan, para JF tentu akan memiliki peluang untuk mengisi jabatan pimpinan tingga madya maupun pratama. Ia mencontohkan beberapa sekretaris daerah yang datang dari latar belakang jabatan Widyaiswara.

“Ini sudah menunjukkan bahwa tidak ada bedanya jabatan administrasi dengan JF ketika yang bersangkutan memiliki kompetensi dan keahlian,” imbuhnya.

Para pejabat fungsional pun tidak perlu cemas dengan nilai jabatan. Tunjangan dan nilai jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan kompleksitas dan beban pekerjaan serta kompetensi setiap jenjang jabatan. Pejabat fungsional pun akan tetap mendapatkan kepastian pengembangan kompetensi. “Sesuai dengan amanat UU ASN, yang harus kita laksanakan di instansi pengguna dari JF ini adalah bagaimana kita melakukan pengembangan kompetensi sesuai dengan keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan para pejabat fungsional,” pungkas Imas.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirut Agrinas Mundur...
Dirut Agrinas Mundur Baru 6 Bulan Jabat, Prabowo Singgung Birokasi Berbelit
Prabowo Tak Segan Copot...
Prabowo Tak Segan Copot Pejabat yang Ogah Sederhanakan Regulasi
Cara Sinkron PMM e-Kinerja...
Cara Sinkron PMM e-Kinerja BKN untuk ASN 2025
BRI Perkuat Sinergi...
BRI Perkuat Sinergi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk Peningkatan Layanan Perbankan
Ini Kementerian/Lembaga...
Ini Kementerian/Lembaga yang Paling Diminati Pelamar CPNS 2024
Gula-gula Buat PNS di...
'Gula-gula' Buat PNS di IKN Disiapkan, Mulai dari Gaji jumbo hingga Tunjangan Pionir
BKN Berikan Pangkat...
BKN Berikan Pangkat Anumerta untuk Guru Nurlaela Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
KIP Putuskan Hasil Tes...
KIP Putuskan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Harus Dibuka, Begini Respons KPK
Gugatan Eks Pegawai...
Gugatan Eks Pegawai KPK Dikabulkan, KIP Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan
Rekomendasi
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
Juara 2 di Kompetisi...
Juara 2 di Kompetisi Berkuda Shark Anantya, Narantraya Jeihan Widjaya Tatap Porda Jabar
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved