Tim Menteri Erick Sebut Utang BUMN Rp2.000 Triliun Masih Sehat
Kamis, 10 Juni 2021 - 17:19 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat total utang pendanaan perseroan negara hingga 2020 mencapai Rp2.000 triliun. Sumbernya berasal dari surat utang dan instrumen lainnya.
Sementara ekuitas BUMN tercatat Rp2.500 triliun. Dengan begitu, debt to equity ratio (DER) atau rasio utang perusahaan berada di posisi 0,8% atau di bawah 1,5%. Sementara, struktur utang perusahaan bisa dinyatakan sehat jika posisinya berada di bawah 1,5%.
Baca juga:Jreng! China Tangkap Ribuan Pelaku Pencucian Uang Berkedok Kripto
"Jadi DER-nya di bawah 1,5 baru dikatakan sehat, jadi ini masih 0,8%. Jadi masih sekitar setengahnya dari yang dibatasi utang BUMN," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (10/6/2021).
Arya menyebut, belakangan banyak pemberitaan mengenai utang perseroan pelat merah. Namun, narasi pemberitaan tersebut menggabungkan utang pendanaan dan nonpendanaan BUMN. Padahal, komposisi utang yang dimiliki perusahaan menyangkut pinjaman dan tabungan masyarakat di Bank Himbara.
Sementara ekuitas BUMN tercatat Rp2.500 triliun. Dengan begitu, debt to equity ratio (DER) atau rasio utang perusahaan berada di posisi 0,8% atau di bawah 1,5%. Sementara, struktur utang perusahaan bisa dinyatakan sehat jika posisinya berada di bawah 1,5%.
Baca juga:Jreng! China Tangkap Ribuan Pelaku Pencucian Uang Berkedok Kripto
"Jadi DER-nya di bawah 1,5 baru dikatakan sehat, jadi ini masih 0,8%. Jadi masih sekitar setengahnya dari yang dibatasi utang BUMN," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (10/6/2021).
Arya menyebut, belakangan banyak pemberitaan mengenai utang perseroan pelat merah. Namun, narasi pemberitaan tersebut menggabungkan utang pendanaan dan nonpendanaan BUMN. Padahal, komposisi utang yang dimiliki perusahaan menyangkut pinjaman dan tabungan masyarakat di Bank Himbara.
Lihat Juga :