Tolak Kenaikan PPN Sembako, Buruh: Ini Sifat Penjajah!

Jum'at, 11 Juni 2021 - 10:50 WIB
loading...
Tolak Kenaikan PPN Sembako,...
Buruh siap menjadi gaeda terdepan dalam melakukan perlawanan jika pemerintah menaikkan PPN sembako. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan memberlakukan tax amnesty jilid 2.

"Kami mengecam keras rencana untuk memberlakukan tax amnesty dan menaikkan PPN sembako. Ini adalah cara-cara kolonialisme, sifat penjajah!" tandas Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Jumat (11/6/2021).



Menurut Said, sangat tidak adil jika orang kaya diberikan relaksasi pajak, termasuk produsen mobil yang diberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 0%, sementara pangan bagi rakyat kecil dibebani kenaikan pajak. "Sekali lagi, ini sifat kolonialisme. Penjajah!" cetusnya.

Dia menegaskan, jika rencana menaikkan PPN sembako ini tetap dilanjutkan, maka kaum buruh akan menjadi garda terdepan dalam melakukan perlawanan. Perlawanan akan dilakukan berupa aksi di jalanan maupun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Kaum buruh dihantui PHK dimana-mana, kenaikan upahnya dikurangi dengan Omnibus Law, nilai pesangon yang lebih kecil dari peraturan sebelumnya, dan pembayaran THR yang masih banyak dicicil. Sekarang mau dibebani lagi dengan harga barang yang melambung tinggi akibat kenaikan PPN," kata Said Iqbal.

KSPI juga menolak diberlakukannya tax amnesty jilid 2. Sebagaimana diketahui, tax amnesty jilid 1 yang diterbitkan tahun 2016 ditolak oleh buruh dengan menggugat ke MK. Gugatan tersebut ditolak MK, dengan salah satu pertimbangan tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari harta kekayaan orang kaya yang tersimpan di luar negeri.

"Tetapi faktanya sampai hari ini, apa yang disampaikan bertolak belakang. Tax amnesty jilid 1 tidak sesuai dengan harapan. Buktinya ABPN tetap defisit, pajak tidak sesuai target yang diharapkan, dan sekarang pertumbuhan ekonomi negatif," kata Said.

Said Iqbal mengatakan, setidaknya ada 5 alasan kaum buruh saat menolak tax amnesty jilid 1. Pertama, tax amnesty mencederai rasa keadilan kaum buruh sebagai pembayar Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang taat. Buruh terlambat membayar pajak, dikenakan denda. Namun pengusaha "maling" pajak justru diampuni.

Kedua, tax amnesty telah menggadaikan hukum dengan uang demi mengejar pertumbuhan ekonomi. Ini menurutnya sama saja dengan menghukum mereka yang aktif membayar pajak dengan memberikan keringanan melalui pengampunan para maling pajak.

Ketiga, dana dari uang tebusan hasil pengampunan pajak Rp165 triliun dimasukkan dalam APBN Perubahan 2016 adalah dana ilegal atau haram karena sumber dana tersebut jelas-jelas melanggar UUD 1945.



Keempat, dalam UU Pengampunan Pajak dikatakan bagi pegawai pajak atau siapapun yang membuka data para pengemplang pajak dari dana di luar negeri atau repatriasi maupun deklarasi, akan dihukum penjara 5 tahun. Jelas hal ini bertentangan dengan UUD 1945 karena mana mungkin orang yang mengungkap kebenaran justru dibui.

Kelima, dalam UU Pengampunan Pajak disebutkan tidak peduli asal usul dana repatriasi dan deklarasi. Ada kesan yang penting ada dana masuk tanpa mempedulikan dari mana sumbernya. Hal ini berbahaya karena bisa terjadi pencucian uang dari dana korupsi, perdagangan manusia hingga hasil kejahatan narkoba. Dan ini menurutnya melanggar UUD 1945 yang berarti negara melindungi kejahatan luar biasa terhadap manusia.

"KSPI menolak keras rencana kenaikan PPN dan tax amnesty jilid 2. Jika itu dipaksakan, KSPI akan kembali menggugat ke Mahkamah Konstitusi dan melakukan aksi penolakan bersamaan penolakan omnibus law," tegasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1238 seconds (0.1#10.140)