Pajak Sembako Di-blow Up, Sri Mulyani: Bikin Situasi Jadi Kikuk
Kamis, 10 Juni 2021 - 19:54 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemerintah yang akan mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas sembako lewat RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menimbulkan kehebohan di masyarakat. Sejumlah kalangan menilai bahwa kebijakan itu tak tepat untuk dilakukan ketika pandemi masih berlangsung.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri menyatakan bahwa pihaknya baru bisa menjelaskan kebijakan itu secara lengkap jika beleid tadi sudah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat di rapat paripurna. Sebelum itu terjadi, Sri Mulyani mengatakan terkendala etika politik untuk memberikan penjelasan.
Baca juga:Big Clearance Sale Hingga 90%, Cuma Ada di AladinMall
"Mengenai masalah PPN, mungkin Komisi XI juga memahami kita menyampaikan RUU KUP yang sampai hari ini belum disampaikan, dibacakan di paripurna. Kami tentu dari sisi etika politik belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas karena ini dokumen publik yang kami sampaikan pada DPR melalui surat presiden," katanya dalam raker bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2021).
Sri Mulyani menambahkan, belum tentu semua yang diusulkan pemerintah terkait PPN disetujui dan dijalankan dalam waktu dekat. Nantinya semua akan dibicarakan terlebih dahulu oleh DPR RI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri menyatakan bahwa pihaknya baru bisa menjelaskan kebijakan itu secara lengkap jika beleid tadi sudah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat di rapat paripurna. Sebelum itu terjadi, Sri Mulyani mengatakan terkendala etika politik untuk memberikan penjelasan.
Baca juga:Big Clearance Sale Hingga 90%, Cuma Ada di AladinMall
"Mengenai masalah PPN, mungkin Komisi XI juga memahami kita menyampaikan RUU KUP yang sampai hari ini belum disampaikan, dibacakan di paripurna. Kami tentu dari sisi etika politik belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas karena ini dokumen publik yang kami sampaikan pada DPR melalui surat presiden," katanya dalam raker bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2021).
Sri Mulyani menambahkan, belum tentu semua yang diusulkan pemerintah terkait PPN disetujui dan dijalankan dalam waktu dekat. Nantinya semua akan dibicarakan terlebih dahulu oleh DPR RI.
Lihat Juga :