Dihantam Corona, Omzet Sektor Transportasi Tergerus hingga 50%
Senin, 13 April 2020 - 13:33 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mencatat adanya penurunan omzet hingga 50% pendapatan di sektor transportasi sejak pandemi Covid-19 melanda Tanah Air. Hal tersebut telah menekan bisnis sektor transportasi nasional yang merata pada semua moda transportasi.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi pada semua sektor usaha transportasi dan disimpulkan Covid-19 berdampak pada semua aspek transportasi.
"Pelaku usaha sangat memahami tujuan dari kebijakan tersebut. Hanya saja, di saat bersamaan terjadi penurunan omzet angkutan jalan sejak dua bulan lalu. Kadin Indonesia Bidang Perhubungan mencatat penurunan omzet angkutan barang telah mencapai 25% hingga 50%," ujarnya di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Kebijakan pemerintah yang ditindaklanjuti dengan sosialisasi masif kepada masyarakat untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah, sekaligus penutupan lokasi wisata telah membatasi pergerakan masyarakat di luar rumah.
"Pelaku usaha sangat memahami tujuan dari kebijakan tersebut. Hanya saja, di saat bersamaan terjadi penurunan omzet, terutama di sektor angkutan jalan sejak dua bulan lalu," jelasnya.
Dia memprediksi, penurunan omzet bisa lebih parah pada enam bulan ke depan. Seiring perpanjangan masa darurat pandemi Covid-19 hingga 29 Mei 2020. "Jika kondisi masih berlarut dan berkepanjangan maka diprediksi akan banyak pelaku usaha angkutan jalan yang akan gulung tikar," ujarnya.
Pihaknya berharap ada stimulus yang diberikan pemerintah akibat kondisi luar biasa ini. Stimulus tersebut bisa berupa pembebasan atas kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "Untuk sektor angkutan darat sesuai dengan PP No 15 Tahun 2016 selama 12 bulan dimulai dari April 2020," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi pada semua sektor usaha transportasi dan disimpulkan Covid-19 berdampak pada semua aspek transportasi.
"Pelaku usaha sangat memahami tujuan dari kebijakan tersebut. Hanya saja, di saat bersamaan terjadi penurunan omzet angkutan jalan sejak dua bulan lalu. Kadin Indonesia Bidang Perhubungan mencatat penurunan omzet angkutan barang telah mencapai 25% hingga 50%," ujarnya di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Kebijakan pemerintah yang ditindaklanjuti dengan sosialisasi masif kepada masyarakat untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah, sekaligus penutupan lokasi wisata telah membatasi pergerakan masyarakat di luar rumah.
"Pelaku usaha sangat memahami tujuan dari kebijakan tersebut. Hanya saja, di saat bersamaan terjadi penurunan omzet, terutama di sektor angkutan jalan sejak dua bulan lalu," jelasnya.
Dia memprediksi, penurunan omzet bisa lebih parah pada enam bulan ke depan. Seiring perpanjangan masa darurat pandemi Covid-19 hingga 29 Mei 2020. "Jika kondisi masih berlarut dan berkepanjangan maka diprediksi akan banyak pelaku usaha angkutan jalan yang akan gulung tikar," ujarnya.
Pihaknya berharap ada stimulus yang diberikan pemerintah akibat kondisi luar biasa ini. Stimulus tersebut bisa berupa pembebasan atas kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "Untuk sektor angkutan darat sesuai dengan PP No 15 Tahun 2016 selama 12 bulan dimulai dari April 2020," ujarnya.
Lihat Juga :