Dihantam Corona, Omzet Sektor Transportasi Tergerus hingga 50%

Senin, 13 April 2020 - 13:33 WIB
loading...
Dihantam Corona, Omzet...
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mencatat adanya penurunan omzet hingga 50% pendapatan di sektor transportasi sejak pandemi Covid-19 melanda Tanah Air. Hal tersebut telah menekan bisnis sektor transportasi nasional yang merata pada semua moda transportasi.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi pada semua sektor usaha transportasi dan disimpulkan Covid-19 berdampak pada semua aspek transportasi.

"Pelaku usaha sangat memahami tujuan dari kebijakan tersebut. Hanya saja, di saat bersamaan terjadi penurunan omzet angkutan jalan sejak dua bulan lalu. Kadin Indonesia Bidang Perhubungan mencatat penurunan omzet angkutan barang telah mencapai 25% hingga 50%," ujarnya di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Kebijakan pemerintah yang ditindaklanjuti dengan sosialisasi masif kepada masyarakat untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah, sekaligus penutupan lokasi wisata telah membatasi pergerakan masyarakat di luar rumah.

"Pelaku usaha sangat memahami tujuan dari kebijakan tersebut. Hanya saja, di saat bersamaan terjadi penurunan omzet, terutama di sektor angkutan jalan sejak dua bulan lalu," jelasnya.

Dia memprediksi, penurunan omzet bisa lebih parah pada enam bulan ke depan. Seiring perpanjangan masa darurat pandemi Covid-19 hingga 29 Mei 2020. "Jika kondisi masih berlarut dan berkepanjangan maka diprediksi akan banyak pelaku usaha angkutan jalan yang akan gulung tikar," ujarnya.

Pihaknya berharap ada stimulus yang diberikan pemerintah akibat kondisi luar biasa ini. Stimulus tersebut bisa berupa pembebasan atas kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "Untuk sektor angkutan darat sesuai dengan PP No 15 Tahun 2016 selama 12 bulan dimulai dari April 2020," ujarnya.

Adapun pada sektor moda transportasi udara, Carmelita melanjutkan, adanya stimulus berupa penundaan pembayaran pajak PPH 21 dan 23 selama enam bulan dimulai April 2020, penundaan pembayaran terkait biaya bandara, biaya navigasi dan biaya bahan bakar avtur selama enam bulan dimulai April 2020. Selain itu, peniadaan biaya parkir pesawat.

Sedangkan di sektor moda transportasi laut diharapkan kebijakan relaksasi pinjaman, kebijakan relaksasi perpajakan dan kebijakan dari kementerian teknis dan BUMN.

"Pada kebijakan relaksasi pinjaman misalnya, pelaku usaha moda tranportais laut mengharapkan adanya penundaan pembayaran angsuran pinjaman, reschedule pembayaran pinjaman bank. Lain itu adanya diskon suku bunga pinjaman, pemberian modal kerja untuk membiayai A/R (account receivable) dan operasional perusahaan terutama dalam mengantisipasi THR, dan kemudahan persyaratan proses relaksasi pinjaman," jelasnya.

Sementara itu, pemerintah masih akan menyusun insentif kepada sektor transportasi akibat pandemi Covid-19. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, pihaknya sedang membahas hal-hal apa saja yang berkaitan dengan stimulus di sektor penerbangan. Namun begitu dia menegaskan, operator penerbangan akan menjadi paling berdampak terhadap kebijakan pandemi Covid-19.

"Makanya kami akan membicarakan ini dengan Kemenko Bidang Perekonomian, mengenai stimulus apa saja yang bisa. Namun yang pasti ada stimulus dari APBN melalui navgiasi penerbangan yang akan kita berikan dan itu sudah berjalan. Sisa yang lain apakah itu biaya parkir pesawat, tax dan sebagainya masih kami bicarakan," pungkasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kadin Indonesia Siap...
Kadin Indonesia Siap Bangun Sistem Digital Pendataan Pekerja Migran
Clarissa Tanoesoedibjo...
Clarissa Tanoesoedibjo Hadiri Pengukuhan Pengurus Kadin Masa Bakti 2024-2029
Haji Isam Masuk Jajaran...
Haji Isam Masuk Jajaran Pengurus Kadin Indonesia, Isi Jabatan Penting Ini
Kadin Indonesia Kukuhkan...
Kadin Indonesia Kukuhkan Jajaran Pengurus Masa Bakti 2024-2029
Waketum Kadin James...
Waketum Kadin James Riady: Tak Ada Negara yang Lebih Baik dari Indonesia
Ratifikasi Perjanjian...
Ratifikasi Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Kanada Tuntas Tahun Ini
Anindya Bakrie Temui...
Anindya Bakrie Temui Dubes Tajikistan, Bahas Potensi Perluasan Pasar CPO
Pengusaha Buka Jalan...
Pengusaha Buka Jalan Indonesia Investasi ke Pembangkit Nuklir
Skema Baru HGBT Disambut...
Skema Baru HGBT Disambut Kalangan Pengusaha, Perkuat Daya Saing dan Beri Kepastian
Rekomendasi
Konstruksi Perkara OTT...
Konstruksi Perkara OTT KPK Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR OKU
Ridwan Kamil Ada di...
Ridwan Kamil Ada di Rumah saat KPK Menggeledah Kediamannya
Menyambut Mudik Lebaran...
Menyambut Mudik Lebaran 2025: Regulasi, Keamanan, dan Infrastruktur yang Diuji
Berita Terkini
Prediksi Harga Emas...
Prediksi Harga Emas Bakal Dekati Rp2 Juta per Gram
53 menit yang lalu
Kolaborasi Pelaku Industri,...
Kolaborasi Pelaku Industri, Mitra Bisnis dan Konsumen Perkuat Ekosistem Otomotif
1 jam yang lalu
Kadin Indonesia Siap...
Kadin Indonesia Siap Bangun Sistem Digital Pendataan Pekerja Migran
2 jam yang lalu
Kereta Lebaran Jarak...
Kereta Lebaran Jarak Jauh Masih Tersedia 1,4 Juta Kursi
4 jam yang lalu
Efek Perang Dagang,...
Efek Perang Dagang, Harga Emas Ukir Sejarah Baru Tembus Level USD3.000
4 jam yang lalu
PBJT atas Jasa Parkir...
PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta, Ini Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui
7 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved