Dihantam Corona, Omzet Sektor Transportasi Tergerus hingga 50%
Senin, 13 April 2020 - 13:33 WIB
loading...
A
A
A
Adapun pada sektor moda transportasi udara, Carmelita melanjutkan, adanya stimulus berupa penundaan pembayaran pajak PPH 21 dan 23 selama enam bulan dimulai April 2020, penundaan pembayaran terkait biaya bandara, biaya navigasi dan biaya bahan bakar avtur selama enam bulan dimulai April 2020. Selain itu, peniadaan biaya parkir pesawat.
Sedangkan di sektor moda transportasi laut diharapkan kebijakan relaksasi pinjaman, kebijakan relaksasi perpajakan dan kebijakan dari kementerian teknis dan BUMN.
"Pada kebijakan relaksasi pinjaman misalnya, pelaku usaha moda tranportais laut mengharapkan adanya penundaan pembayaran angsuran pinjaman, reschedule pembayaran pinjaman bank. Lain itu adanya diskon suku bunga pinjaman, pemberian modal kerja untuk membiayai A/R (account receivable) dan operasional perusahaan terutama dalam mengantisipasi THR, dan kemudahan persyaratan proses relaksasi pinjaman," jelasnya.
Sementara itu, pemerintah masih akan menyusun insentif kepada sektor transportasi akibat pandemi Covid-19. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, pihaknya sedang membahas hal-hal apa saja yang berkaitan dengan stimulus di sektor penerbangan. Namun begitu dia menegaskan, operator penerbangan akan menjadi paling berdampak terhadap kebijakan pandemi Covid-19.
"Makanya kami akan membicarakan ini dengan Kemenko Bidang Perekonomian, mengenai stimulus apa saja yang bisa. Namun yang pasti ada stimulus dari APBN melalui navgiasi penerbangan yang akan kita berikan dan itu sudah berjalan. Sisa yang lain apakah itu biaya parkir pesawat, tax dan sebagainya masih kami bicarakan," pungkasnya.
Sedangkan di sektor moda transportasi laut diharapkan kebijakan relaksasi pinjaman, kebijakan relaksasi perpajakan dan kebijakan dari kementerian teknis dan BUMN.
"Pada kebijakan relaksasi pinjaman misalnya, pelaku usaha moda tranportais laut mengharapkan adanya penundaan pembayaran angsuran pinjaman, reschedule pembayaran pinjaman bank. Lain itu adanya diskon suku bunga pinjaman, pemberian modal kerja untuk membiayai A/R (account receivable) dan operasional perusahaan terutama dalam mengantisipasi THR, dan kemudahan persyaratan proses relaksasi pinjaman," jelasnya.
Sementara itu, pemerintah masih akan menyusun insentif kepada sektor transportasi akibat pandemi Covid-19. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, pihaknya sedang membahas hal-hal apa saja yang berkaitan dengan stimulus di sektor penerbangan. Namun begitu dia menegaskan, operator penerbangan akan menjadi paling berdampak terhadap kebijakan pandemi Covid-19.
"Makanya kami akan membicarakan ini dengan Kemenko Bidang Perekonomian, mengenai stimulus apa saja yang bisa. Namun yang pasti ada stimulus dari APBN melalui navgiasi penerbangan yang akan kita berikan dan itu sudah berjalan. Sisa yang lain apakah itu biaya parkir pesawat, tax dan sebagainya masih kami bicarakan," pungkasnya.
(fai)
Lihat Juga :