Camkan! Cek Saldo dan Tarik Tunai Kena Biaya di ATM Link Batal

Senin, 14 Juni 2021 - 21:04 WIB
loading...
Camkan! Cek Saldo dan Tarik Tunai Kena Biaya di ATM Link Batal
Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sepakat untuk membatalkan pengenaan biaya saat cek saldo dan tarik tunai di ATM Link. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sepakat untuk membatalkan pengenaan biaya saat cek saldo dan tarik tunai di ATM Link . Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Sunarso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Senin (14/6/2021).

"Kami berempat (BRI, Mandiri, BNI, BTN) memutuskan bahwa tidak akan mengenakan biaya itu," ujar Sunarso.



Sunarso menyebut, sesungguhnya seluruh bank menerapkan biaya saat menggunakan ATM dan hal tersebut juga akan diberlakukan kepada ATM Link yang merupakan milik Himbara. Namun, dengan adanya polemik dan beragam reaksi dari masyarakat yang akhirnya membuat Himbara memutuskan untuk tidak menerapkan hal tersebut.

"Tentang ATM Link, sesungguhnya semua bank mengenakan biaya itu, hanya ATM Link Himbara yang tidak mengenakan itu dari mulai diperkenalkan," kata dia.

"Jadi, kalau ATM kartunya BRI dicolok ke di ATMnya BNI itu sementara ini digratiskan. Tapi sebenarnya di bank lain itu kena biaya, kemudian cek saldo juga kena biaya, itulah yang kemarin mau kita normalkan dikenakan biaya," sambungnya.



Adapun rencana Himbara yang ingin menormalkan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai di ATM Link sebetulnya didasari oleh keinginan untuk mengedukasi masyarakat menggunakan mobile banking. Namun, hal tersebut saat ini dibatalkan karena munculnya polemik di masyarakat.

"Tetapi rasanya polemik dan lain lain lebih seru daripada manfaat kecil yang diperoleh oleh bank yang tadi mau mengedukasi orang supaya lebih ke mobile banking," ucapnya.

Sebelumnya, Himbara berencana untuk mengenakan biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai di ATM Link per 1 Juni 2021. Adapun biaya cek saldo sebesar Rp2.500 dan tarik tunai sebesar Rp5.000 dari semula gratis.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1626 seconds (0.1#10.140)