Hindari Terjerat Kasus seperti Guru TK Berutang Rp35 Juta ke 24 Pinjol
Selasa, 15 Juni 2021 - 23:42 WIB
loading...
A
A
A
Baru-baru ini berita hangat kembali muncul dimana seorang guru tk terjerat pinjaman online. Tercatat guru tk tersebut memiliki pinjaman pada 24 platform pinjaman online. Dari 24 platform tersebut, 19 platform di antaranya adalah pinjaman online ilegal.
Tidak tanggung-tanggung guru tk tersebut memiliki hutang yang mencapai 40 juta yang awalnya hanya pinjam 2,5 juta untuk biaya kuliah disalah satu Unversitas di Kota Malang.
![Hindari Terjerat Kasus seperti Guru TK Berutang Rp35 Juta ke 24 Pinjol]()
Menurut Hendra Permata Putra, Digital Marketing Manager Cairin, pentingnya himbauan dan edukasi fintech lending dilakukan oleh OJK dan perusahaan fintech legal.
"Sangat penting himbauan dan edukasi fintech lending terus dilakukan oleh OJK dan juga perusahaan fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Agar masyarakat lebih melek fintech dan tidak terjerat hutang di fintech ilegal," jelasnya.
Pada bulan April lalu, OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengumumkan platform fintech lending yang sudah berhasil mendapatkan status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tidak tanggung-tanggung guru tk tersebut memiliki hutang yang mencapai 40 juta yang awalnya hanya pinjam 2,5 juta untuk biaya kuliah disalah satu Unversitas di Kota Malang.

Menurut Hendra Permata Putra, Digital Marketing Manager Cairin, pentingnya himbauan dan edukasi fintech lending dilakukan oleh OJK dan perusahaan fintech legal.
"Sangat penting himbauan dan edukasi fintech lending terus dilakukan oleh OJK dan juga perusahaan fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Agar masyarakat lebih melek fintech dan tidak terjerat hutang di fintech ilegal," jelasnya.
Pada bulan April lalu, OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengumumkan platform fintech lending yang sudah berhasil mendapatkan status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lihat Juga :