Pajak 'Kecantikan' Tak Akan Memberatkan Masyarakat Kecil

Rabu, 16 Juni 2021 - 17:05 WIB
loading...
Pajak Kecantikan Tak...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pelayanan kesehatan . Namun, pengenaan pajak ini hanya untuk jenis-jenis layanan tertentu sehingga tidak akan memberatkan masyarakat kecil.

Baca juga:Kapolri Setuju Jalur Sepeda Permanen di Sudirman-Thamrin Dibongkar

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, jasa pelayanan kesehatan yang berpotensi dipajaki adalah pelayanan kesehatan di luar kesehatan mendasar, seperti perawatan ke klinik kecantikan atau klinik kesehatan yang menyediakan jasa operasi plastik.

"Yang jelas objek jasanya, bukan penyelenggaranya," kata Yustinus saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Kata dia, pemerintah saat ini masih terus menggodok aturan pajak itu, agar bisa dibuat rambu-rambunya dan mendengarkan para stakeholders. Terkait, pengenaan pajak sektor lainnya, pemerintah memerhatikan misa mereka.

"Yang jelas pemerintah berkomitmen mendukung lembaga pendidikan yang mengemban misi sosial kemanusiaan dan nirlaba untuk terus berkarya," katanya.

Baca juga:China Luncurkan Misi Antariksa Berawak, Bangun Stasiun Luar Angkasa Tianhe

Dia menambahkan masyarakat kalangan atas pun yang memang tujuan berobatnya terkait kesehatan mendasar tidak akan dikenai pajak.

"Juga pelayanan kesehatan dasar yang dibutuhkan masyarakat banyak tentu akan mendapat dukungan sehingga tidak dikenai pajak," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Kaji Turunkan...
Purbaya Kaji Turunkan PPN, Ekonom: Sebaiknya Jadi 8 Persen
Indonesia Kerek Jadi...
Indonesia Kerek Jadi 12% Saat Vietnam Turunkan PPN 8 Persen, Kemenkeu Ungkap Bedanya
Penjelasan Prabowo Soal...
Penjelasan Prabowo Soal PPN 12 Persen Tahun Depan Hanya untuk Barang Mewah
PPN 12% Berlaku Hanya...
PPN 12% Berlaku Hanya untuk Barang Mewah per 1 Januari 2025, Ini Penjelasan DPR
Tak Jadi Ditunda, Kenaikan...
Tak Jadi Ditunda, Kenaikan PPN Jadi 12% Jalan Terus di 2025
5 Negara dengan Tarif...
5 Negara dengan Tarif PPN di Atas 12%
Ketua Komisi XI DPR...
Ketua Komisi XI DPR Nilai Aturan PPN Membingungkan
Menko Polkam Sebut PPN...
Menko Polkam Sebut PPN 12% untuk Barang Mewah Hadiah Tahun Baru dari Prabowo
PPN Naik 12%, Istana...
PPN Naik 12%, Istana Pastikan Tak ada Kenaikan Barang Kebutuhan Pokok
Rekomendasi
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
UNCLOS 82, Strategi...
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Berita Terkini
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved