Pemerintah Guyur Dana Bagi 1.300 Wirausaha, Simak Ketentuannya
Rabu, 16 Juni 2021 - 18:15 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pemasok Senjata KKB Papua Diduga Terima Rp370 Juta dari Ketua DPRD Tolikara
Sementara itu, bagi wirausaha yang tertarik untuk mendapatkan bantuan ini, berikut prosedur yang harus dilakukan:
1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha, serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi.
Sementara itu, bagi wirausaha yang tertarik untuk mendapatkan bantuan ini, berikut prosedur yang harus dilakukan:
1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha, serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi.
(ind)
Lihat Juga :