Pakar Hukum UI: Holding Ultra Mikro Bukan Akuisisi, Pemerintah Tetap Jadi Pengendali

Sabtu, 19 Juni 2021 - 19:07 WIB
loading...
Pakar Hukum UI: Holding...
Pembentukan Holding Ultra Mikro disebut dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Rencana Kementerian BUMN mengintegrasikan ekosistem ultra mikro dan UMKM atau holding yang melibatkan tiga perusahaan pelat merah melalui pola inbreng saham dinilai bukan akuisisi, karena pemerintah tetap jadi pengendali. Langkah holding ini justru diapresiasi karena dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Hal tersebut disampaikan pakar Hukum Administrasi dan Keuangan Publik Universitas Indonesia (UI), Dian Simatupang. Menurut Dian, tak ada yang salah dengan inbreng saham dalam pembentukan holding ultra mikro. Sebab, holding berbeda dengan merger atau akuisisi yang akan "mematikan" badan usaha lain.



Sedangkan dalam holding, baik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk , PT Pegadaian (Persero) maupun PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM masih tetap ada dan beroperasi sebagaimana biasa. Selain itu, pemerintah masih tetap menjadi pengendali melalui kepemilikan saham Dwiwarna.

“Rencana KBUMN untuk holding ultra mikro sangat baik untuk akselerasi fungsi kemanfaatan umum berkaitan akses pembiayaan usaha kecil menengah dan mikro. Konsepsinya sejalan dengan prinsip paralelisme dalam sektor ekonomi yang berkeadilan,” ujar Dian.

Akan tetapi, lanjut Dian, holding tersebut tetap membutuhkan penguatan regulasi yang berpihak pada penyederhanaan akses terhadap pembiayaan mikro dan penyelesaian sengketanya yang lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian BUMN tengah membentuk holding ultra mikro dengan mengintegrasikan ekosistem tiga BUMN yang melayani sektor ultra mikro dan UMKM yakni BRI, Pegadaian dan PNM.

Langkah awal pembentukan holding ultra mikro tersebut telah dijalankan, seiring terbitnya Keterbukaan Informasi yang disampaikan manajemen BRI pada 14 Juni 2021.

Dalam rangka pembentukan holding tersebut, BRI akan melaksanakan rights issue dengan keterlibatan Pemerintah di dalamnya melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dalam bentuk non tunai. Berkaitan proses tersebut, Pemerintah akan mengalihkan seluruh saham Seri B miliknya (inbreng) dalam Pegadaian dan PNM kepada BRI.

Dian melanjutkan, langkah pemerintah membuat holding ultra mikro patut mendapat apresiasi. Alasannya, aksi korporasi ini akan menciptakan efisiensi bisnis dan membuka peluang BUMN terlibat untuk bekerja lebih cepat dan tidak terpaku pada pakem birokrasi pemerintahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1784 seconds (0.1#10.140)