Pakar Hukum UI: Holding Ultra Mikro Bukan Akuisisi, Pemerintah Tetap Jadi Pengendali
Sabtu, 19 Juni 2021 - 19:07 WIB
loading...
A
A
A
Langkah awal pembentukan holding ultra mikro tersebut telah dijalankan, seiring terbitnya Keterbukaan Informasi yang disampaikan manajemen BRI pada 14 Juni 2021.
Dalam rangka pembentukan holding tersebut, BRI akan melaksanakan rights issue dengan keterlibatan Pemerintah di dalamnya melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dalam bentuk non tunai. Berkaitan proses tersebut, Pemerintah akan mengalihkan seluruh saham Seri B miliknya (inbreng) dalam Pegadaian dan PNM kepada BRI.
Dian melanjutkan, langkah pemerintah membuat holding ultra mikro patut mendapat apresiasi. Alasannya, aksi korporasi ini akan menciptakan efisiensi bisnis dan membuka peluang BUMN terlibat untuk bekerja lebih cepat dan tidak terpaku pada pakem birokrasi pemerintahan.
Dia menegaskan, hal krusial dari keberadaan BUMN selama ini ada pada hal status hukum kekayaan perusahaan milik negara. Idealnya, BUMN harus bergerak tanpa politisasi atau campur tangan pemerintah agar bisa menjalankan perannya sebagai perusahaan yang berbisnis secara sehat.
Sementara itu, Ekonom senior INDEF, Aviliani sebelumnya meyakini, saat ini pelaku UMKM membutuhkan pembentukan holding ultra mikro karena keuntungan dari integrasi tersebut akan banyak didapatkan pelaku usaha. “Dana untuk penyaluran (pembiayaan) dari Pegadaian dan PNM lebih murah. Ini juga akan membantu nasabah UMKM untuk dapat pulih lebih cepat di masa pandemi,” ucapnya.
Menurut Aviliani, saat ini pembiayaan ultra mikro yang disalurkan Pegadaian dan PNM sudah sangat masif. Namun, pembiayaan tersebut masih sangat bergantung pada investasi negara. Karenanya, biaya pembiayaan menjadi tinggi dan hal tersebut mengurangi kemampuan perusahaan serta negara untuk belanja keperluan lainnya.
“Memang permasalahan utama ini adalah pendanaan [bagi Pegadaian dan PNM]. Kalau masih dibiarkan sendiri-sendiri, penyertaan modal negara naik terus. Kalau dia masuk dalam bagian BRI, dia jadi bagus,” terang Aviliani.
Dalam rangka pembentukan holding tersebut, BRI akan melaksanakan rights issue dengan keterlibatan Pemerintah di dalamnya melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dalam bentuk non tunai. Berkaitan proses tersebut, Pemerintah akan mengalihkan seluruh saham Seri B miliknya (inbreng) dalam Pegadaian dan PNM kepada BRI.
Dian melanjutkan, langkah pemerintah membuat holding ultra mikro patut mendapat apresiasi. Alasannya, aksi korporasi ini akan menciptakan efisiensi bisnis dan membuka peluang BUMN terlibat untuk bekerja lebih cepat dan tidak terpaku pada pakem birokrasi pemerintahan.
Dia menegaskan, hal krusial dari keberadaan BUMN selama ini ada pada hal status hukum kekayaan perusahaan milik negara. Idealnya, BUMN harus bergerak tanpa politisasi atau campur tangan pemerintah agar bisa menjalankan perannya sebagai perusahaan yang berbisnis secara sehat.
Sementara itu, Ekonom senior INDEF, Aviliani sebelumnya meyakini, saat ini pelaku UMKM membutuhkan pembentukan holding ultra mikro karena keuntungan dari integrasi tersebut akan banyak didapatkan pelaku usaha. “Dana untuk penyaluran (pembiayaan) dari Pegadaian dan PNM lebih murah. Ini juga akan membantu nasabah UMKM untuk dapat pulih lebih cepat di masa pandemi,” ucapnya.
Menurut Aviliani, saat ini pembiayaan ultra mikro yang disalurkan Pegadaian dan PNM sudah sangat masif. Namun, pembiayaan tersebut masih sangat bergantung pada investasi negara. Karenanya, biaya pembiayaan menjadi tinggi dan hal tersebut mengurangi kemampuan perusahaan serta negara untuk belanja keperluan lainnya.
“Memang permasalahan utama ini adalah pendanaan [bagi Pegadaian dan PNM]. Kalau masih dibiarkan sendiri-sendiri, penyertaan modal negara naik terus. Kalau dia masuk dalam bagian BRI, dia jadi bagus,” terang Aviliani.
Lihat Juga :