Siap-siap! PPKM Mikro Diperketat 2 Minggu, Simak Ketentuannya

Senin, 21 Juni 2021 - 12:58 WIB
loading...
Siap-siap! PPKM Mikro Diperketat 2 Minggu, Simak Ketentuannya
Petugas melintas di dekat mural bertema pandemi COVID-19 di Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperketat ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Kebijakan ini akan dijalankan hingga dua pekan ke depan.

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan bapak presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi, ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli, dua minggu ke depan. Bahwa beberapa penguatan PPKM mikro nanti akan dituangkan dalam instruksi mendagri,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (21/6/2021).

Untuk kegiatan perkantoran, pemerintah menetapkan bahwa untuk di zona merah yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) persentasenya 75%. Sementara yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 25%.



“Sedangkan di zona non merah itu 50:50 dengan penerapan prokes yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Jadi work from home-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. Dan ini akan diatur lebih lanjut, baik oleh kementerian/lembaga maupun pemda,” paparnya.

Sementara kegiatan belajar mengajar di zona merah kembali dilakukan secara daring, sedangkan di zona lainnya mengikuti pengaturan dari Kemendikbudristek yang sudah ada.

“Kemudian kegiatan sektor esensial, antara lain industri, pelayanan dasar, utilitas publik, obyek vital nasional. Kemudian tempat kebutuhan pokok masyarakat, itu mulai dari supermarket, apotek, ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes yang lebih ketat,” tuturnya.



Selanjutnya kegiatan restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan makan minum di tempat, paling banyak 25% dari kapasitas. Sementara sisanya dibawa pulang.

“Dan layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai jam operasi restoran. Jadi, dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat,” ungkapnya.

Airlangga mengatakan untuk kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal, pasar dan pusat perdagangan maksimal jam operasionalnya sampai dengan jam 20.00. “Dan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas,” tuturnya. Lalu kegiatan konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi dengan protokol kesehatan.

Dia mengatakan untuk kegiatan ibadah di daerah zona merah baik di masjid, mushola, gereja pura tempat ibadah lainnya ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman. “Nah zona lain tentu sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dan protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya.

Untuk kegiatan di fasilitas umum seperti taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya di daerah berzona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dengan pengaturan dari pemda, di mana harus dilaksanakan dengan beberapa protokol kesehatan yang lebih ketat.

Airlangga menambahkan, untuk kegiatan seni, budaya, sosial, kemasyarakatan di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman. Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dan kapasitas pengaturan di pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.



“Dan juga dengan catatan bahwa kegiatan hajatan kemasyarakatan, sekali lagi kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan, paling banyak 25% dari kapasitas ruangan. Dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya, makan ataupun hajat itu (makanannya) juga dibawa pulang,” tuturnya.

Ketua Umum Partai Golkar ini juga mengatakan bahwa kegiatan rapat, seminar dan pertemuan di zona merah dilarang dilakukan secara luring. Sementara zona lainnya, diizinkan paling banyak 25% dari kapasitas.

“Kemudian transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat,” pungkasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1926 seconds (0.1#10.140)