OJK Terus Berangus Pinjol Laknat
Senin, 21 Juni 2021 - 17:31 WIB
loading...
A
A
A
"Dari sisi regulasi, kami juga sedang melakukan review sekaligus pembaharuan pada POJK 77/2016 mengenai Fintech P2P Lending. Beberapa hal yang nantinya akan kami sesuaikan dan perbaiki tentunya mengikuti perkembangan industri Fintech P2P dalam beberapa tahun terakhir," jelasnya.
Baca juga:Rizky Billar Sebut Sikap Kasar Asistennya pada Wartawan Sepele
Terutama terkait ketentuan permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan dan kelembagaan, serta kami ingin mendorong P2P agar dapat lebih resilience dan memiliki kualitas yang baik untuk bersaing secara sehat.
"Di samping itu upaya literasi tetap harus ditingkatkan agar masyarakat pengguna P2P dapat lebih mengetahui Platform P2P yang terdaftar dan berizin dari OJK," kata Riswinandi.
Baca juga:Rizky Billar Sebut Sikap Kasar Asistennya pada Wartawan Sepele
Terutama terkait ketentuan permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan dan kelembagaan, serta kami ingin mendorong P2P agar dapat lebih resilience dan memiliki kualitas yang baik untuk bersaing secara sehat.
"Di samping itu upaya literasi tetap harus ditingkatkan agar masyarakat pengguna P2P dapat lebih mengetahui Platform P2P yang terdaftar dan berizin dari OJK," kata Riswinandi.
(uka)
Lihat Juga :