Revisi PP Tembakau Bisa Berdampak Buruk ke Industri Kretek
Senin, 21 Juni 2021 - 23:40 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, terganggunya industri ini juga akan menurunkan penerimaan negara berupa cukai dan pajak.
Baca Juga : Penyederhanaan Tarif Cukai Efektif Kendalikan Konsumsi Rokok
Henry menambahkan, melalui cukai hasil tembakau, PPN, PPH dan pajak daerah, industri telah berkontribusi signifikan bagi pembangunan nasional.
“Dengan dilakukan revisi, akan membuat ekosistem di sepanjang mata rantai IHT terganggu,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Perkumpulan GAPPRI memohon Presiden Jokowi agar mempertimbangkan untuk menolak amandemen PP 109/2012. Pasalnya, akan memberikan multi flyer effect yang negatif bagi kelangsungan industri hasil tembakau nasional khususnya kretek.
Surat Perkumpulan GAPPRI ditembuskan ke beberapa Kementerian/Lembaga. Diantaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rl; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Rl; Ketua DPR Rl; Menteri Keuangan Rl; Menteri Perindustrian Rl; Menteri Ketenagakerjaan Rl; Menteri Perdagangan Rl; Menteri Sekretaris Negara Rl; Menteri Kesehatan Rl; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rl; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rl; Kepala Kantor Staf Presiden; Kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF); serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Baca Juga : Penyederhanaan Tarif Cukai Efektif Kendalikan Konsumsi Rokok
Henry menambahkan, melalui cukai hasil tembakau, PPN, PPH dan pajak daerah, industri telah berkontribusi signifikan bagi pembangunan nasional.
“Dengan dilakukan revisi, akan membuat ekosistem di sepanjang mata rantai IHT terganggu,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Perkumpulan GAPPRI memohon Presiden Jokowi agar mempertimbangkan untuk menolak amandemen PP 109/2012. Pasalnya, akan memberikan multi flyer effect yang negatif bagi kelangsungan industri hasil tembakau nasional khususnya kretek.
Surat Perkumpulan GAPPRI ditembuskan ke beberapa Kementerian/Lembaga. Diantaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rl; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Rl; Ketua DPR Rl; Menteri Keuangan Rl; Menteri Perindustrian Rl; Menteri Ketenagakerjaan Rl; Menteri Perdagangan Rl; Menteri Sekretaris Negara Rl; Menteri Kesehatan Rl; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rl; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rl; Kepala Kantor Staf Presiden; Kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF); serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
(dar)
Lihat Juga :