Ratusan Kontainer Beracun Mangkrak di Priok, Kerugian Capai Ratusan Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Persoalan kontainer limbah impor yang mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok tak kunjung usai. Hingga kini tidak ada kejelasan penyelesaian dari pihak importirnya.
Pegiat dan pemerhati logistik, Ryano Panjaitan, mengungkapkan, ratusan kontainer limbah tersebut sudah mangkrak tersimpan di lapangan TPS kawasan pabean Pelabuhan Priok lebih dari setahun karena hingga kini tidak ada kejelasan penyelesaian dari pihak importirnya. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga belum mengambil langkah signifikan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Baca juga:Bertemu Prabowo Subianto, Ridwan Kamil Jalin Kedekatan dengan Petinggi Partai
"Padahal, regulasi dalam penyelesaian masalah kontainer limbah mengandung B3 di Pelabuhan Priok, seharusnya dapat mengacu pada upaya menjamin kelancaran arus barang dari dan ke pelabuhan tersebut," ujar Ryano di Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Di sisi lain, Ryano menerangkan, diperlukan niat baik dan komitmen importir bersangkutan dalam menyelesaikan atau mengurus kontainer-kontainer bermasalah itu. Sebab, para operator TPS di Pelabuhan Priok hingga kini yang paling merasakan dampak atas kondisi mangkraknya ratusan kontainer limbah B3 bermasalah tersebut.
Baca juga:PPKM Mikro Diperketat, Mobilitas Masyarakat di Zona Merah Dibatasi 100%
Dia mengungkapkan, selain kerugian berupa berkurangnya penggunaan space lapangan TPS, biaya penumpukan yang belum dibayarkan pihak importir sejak kontainer tersebut masuk ke TPS hingga sekarang ini jumlahnya juga tidak sedikit, yakni mencapai ratusan milliar rupiah.
"Kondisi tersebut berimbas pada kerugian financial operator TPS, dan juga menyebabkan space untuk penumpukan di lapangan berkurang sehingga sebagian lapangan menjadi idle," tegas Ryano.
Pegiat dan pemerhati logistik, Ryano Panjaitan, mengungkapkan, ratusan kontainer limbah tersebut sudah mangkrak tersimpan di lapangan TPS kawasan pabean Pelabuhan Priok lebih dari setahun karena hingga kini tidak ada kejelasan penyelesaian dari pihak importirnya. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga belum mengambil langkah signifikan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Baca juga:Bertemu Prabowo Subianto, Ridwan Kamil Jalin Kedekatan dengan Petinggi Partai
"Padahal, regulasi dalam penyelesaian masalah kontainer limbah mengandung B3 di Pelabuhan Priok, seharusnya dapat mengacu pada upaya menjamin kelancaran arus barang dari dan ke pelabuhan tersebut," ujar Ryano di Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Di sisi lain, Ryano menerangkan, diperlukan niat baik dan komitmen importir bersangkutan dalam menyelesaikan atau mengurus kontainer-kontainer bermasalah itu. Sebab, para operator TPS di Pelabuhan Priok hingga kini yang paling merasakan dampak atas kondisi mangkraknya ratusan kontainer limbah B3 bermasalah tersebut.
Baca juga:PPKM Mikro Diperketat, Mobilitas Masyarakat di Zona Merah Dibatasi 100%
Dia mengungkapkan, selain kerugian berupa berkurangnya penggunaan space lapangan TPS, biaya penumpukan yang belum dibayarkan pihak importir sejak kontainer tersebut masuk ke TPS hingga sekarang ini jumlahnya juga tidak sedikit, yakni mencapai ratusan milliar rupiah.
"Kondisi tersebut berimbas pada kerugian financial operator TPS, dan juga menyebabkan space untuk penumpukan di lapangan berkurang sehingga sebagian lapangan menjadi idle," tegas Ryano.
(uka)