Sudah Bebas Biaya, Wapres Imbau Pelaku UMK Urus Sertifikasi Halal

Selasa, 22 Juni 2021 - 11:43 WIB
loading...
Sudah Bebas Biaya, Wapres Imbau Pelaku UMK Urus Sertifikasi Halal
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin meminta agar pelaku usaha mikro kecil (UMK) untuk mengurus sertifikasi halalnya . Pasalnya, sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja, pemerintah melalui PMK No.57/ 2021 telah menetapkan pembebasan biaya sertifikasi bagi UMK.

“Saya mengimbau kepada seluruh pelaku UMK untuk mengurus sertifikasi halal,” katanya, dalam acara Closing Ceremony Festival Syawal LPPOM MUI, Selasa (22/6/2021).

Baca juga:Dimajukan, Batas Jam Operasional Tempat Usaha di Kota Bogor Jadi Jam 8 Malam

Maruf mengatakan bahwa sertifikasi penting untuk dilakukan karena bisa menambah nilai dalam produk. Dengan begitu dapat meningkatkan daya saing bagi UMK.

“Sertifikasi penting untuk meningkatkan daya saing dan menambah nilai produk sehingga diharapkan produk UMK dapat menjadi penguat ekonomi Indonesia, baik dalam skala nasional maupun internasional,” ujarnya.

Lebih lanjut Maruf mengatakan bahwa pemerintah memang memberikan perhatian khusus kepada pengembangan UMK. Pasalnya UMK merupakan pelaku utama ekonomi dan keuangan syariah, dan jumlahnya yang sangat besar.

“Perhatian yang diberikan pemerintah meliputi dukungan kebijakan permodalan, pelatihan manajemen dan pemasaran, serta kemudahan akses pasar. Termasuk melalui platform digital,” ujarnya.

Baca juga:Olla Ramlan Akui Kecewa Dijelek-jelekin Nindy Ayunda

Dia juga mendorong terjadinya sinergi yang saling menguntungkan antara UMK dengan pelaku usaha menengah dan besar, serta BUMN.

“Dalam kerangka dukungan bagi UMK, diperlukan fasilitasi dari BPJPH, LPPOM MUI, dan lembaga terkait lainnya untuk memperlancar proses sertifikasi produk UMK agar tetap kompetitif dan dapat menembus pasar domestik maupun global,” ungkapnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1931 seconds (0.1#10.140)