Sudah Bebas Biaya, Wapres Imbau Pelaku UMK Urus Sertifikasi Halal
Selasa, 22 Juni 2021 - 11:43 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin meminta agar pelaku usaha mikro kecil (UMK) untuk mengurus sertifikasi halalnya . Pasalnya, sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja, pemerintah melalui PMK No.57/ 2021 telah menetapkan pembebasan biaya sertifikasi bagi UMK.
“Saya mengimbau kepada seluruh pelaku UMK untuk mengurus sertifikasi halal,” katanya, dalam acara Closing Ceremony Festival Syawal LPPOM MUI, Selasa (22/6/2021).
Baca juga:Dimajukan, Batas Jam Operasional Tempat Usaha di Kota Bogor Jadi Jam 8 Malam
Maruf mengatakan bahwa sertifikasi penting untuk dilakukan karena bisa menambah nilai dalam produk. Dengan begitu dapat meningkatkan daya saing bagi UMK.
“Sertifikasi penting untuk meningkatkan daya saing dan menambah nilai produk sehingga diharapkan produk UMK dapat menjadi penguat ekonomi Indonesia, baik dalam skala nasional maupun internasional,” ujarnya.
“Saya mengimbau kepada seluruh pelaku UMK untuk mengurus sertifikasi halal,” katanya, dalam acara Closing Ceremony Festival Syawal LPPOM MUI, Selasa (22/6/2021).
Baca juga:Dimajukan, Batas Jam Operasional Tempat Usaha di Kota Bogor Jadi Jam 8 Malam
Maruf mengatakan bahwa sertifikasi penting untuk dilakukan karena bisa menambah nilai dalam produk. Dengan begitu dapat meningkatkan daya saing bagi UMK.
“Sertifikasi penting untuk meningkatkan daya saing dan menambah nilai produk sehingga diharapkan produk UMK dapat menjadi penguat ekonomi Indonesia, baik dalam skala nasional maupun internasional,” ujarnya.
Lihat Juga :