Pemerintah Disarankan Lockdown Sementara agar Ekonomi Lebih Solid

Rabu, 23 Juni 2021 - 10:57 WIB
loading...
Pemerintah Disarankan...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyarankan pemerintah untuk memberlakukan lockdown di Tanah Air. Alasannya, supaya dapat menghentikan penyebaran Covid-19 yang semakin hari kian melonjak.

Menurutnya, Indonesia semestinya bisa melakukan lockdown sementara dengan membuka sektor esensial. Dengan begitu situasi bisa terkendali dan penyebaran Covid-19 bisa ditekan.

Baca juga:Lima Fakta Menarik Kemenangan Inggris atas Republik Ceko

“Jika lockdown dilakukan maka hanya sektor esensial yang bisa dibuka, seperti fasilitas kesehatan, dan para pekerja toko sembako. Indonesia harus berkaca dari Wuhan yang melakukan lockdown dengan hanya membuka sektor esensial, terbukti efektif,” terangnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (23/6/2021).

Ia mengungkapkan, jika kebijakan lockdown yang dipilih maka ekonomi akan mengalami kontraksi pada kuartal ke III 2021. Sektor-sektor yang terpukul seperti konsumsi rumah tangga, penjualan ritel, transportasi, dan sektor pariwisata.

"Namun itu hanya terjadi sementara. Selanjutnya pertumbuhan akan kembali lebih solid," ujarnya.

Bhima memperkirakan pertumbuhan ekonomi 2021 berada dikisaran 3% hingga 4,5% dengan skenario lockdown dua minggu pada Juni hingga Juli tahun ini.

“Dengan penerapan lockdown, risiko kehilahan PDB dengan asumsi target pertumbuhan 2021 sesuai APBN sebesar 5% atau PDB menjadi Rp16.205 triliun,” ungkapnya.

Terkait besarnya anggaran untuk lakukan lockdown, pemerintah masih bisa melakukan realokasi dari belanja yang tidak mendesak. Misalnya, anggaran infrastruktur Rp413 triliun dihentikan sementara dan fokus pada alokasi anggaran kesehatan dan perlindungan sosial.

Baca juga:Lee Min Ho Ulang Tahun ke-34, Intip Foto Masa Kecilnya yang Gemesin

Kemudian pemerintah juga dapat berupaya dengan menyediakan kompensasi bagi UMKM yang terpaksa tutup selama dua minggu, misalnya saja dengan diberi bantuan subsidi gaji bagi pekerja harian, pekerja lepas maupun pegawai yang terancam di-PHK.

"Pemberian Bansos dalam bentuk makanan hingga tunai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat juga menjadi wajib disediakan pemerintah," tutupnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1482 seconds (0.1#10.140)