Revisi UU Jadi Solusi Redam Kisruh Rangkap Jabatan di BUMN
Rabu, 23 Juni 2021 - 18:38 WIB
loading...
Mantan Menteri BUMN Tanri Abeng. FOTO/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri BUMN, Tanri Abeng mengusulkan agar rangkap jabatan direksi dan komisaris perusahaan negara diatur dalam Undang-undang BUMN yang baru. Dualisme kepemimpinan itu khususnya terjadi di Holding BUMN. Saat dimintai keterangannya sebagai praktisi oleh panitia kerja (Panja) DPR, Tanri menjelaskan, ada manajemen holding yang menjabat di struktur kepengurusan anak dan cucu usahanya.
Padahal, proses menjalankan bisnis anak dan cucu perusahaan yang terikat menjadi tugas utama manajemen holding. Perkaranya, manajemen dibayar secara double oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham. Karena itu, Tanri menilai, ada regulasi yang membatasi rangkap jabatan tersebut. Setidaknya, manajemen holding hanya menjabat di anak bisnisnya saja.
"Kiat mau membicarakan UU yang akan datang, saya mengusulkan supaya jabatan rangkap ini juga bisa dimasukkan. kalau saya, satu hal, di BUMN ini ada anak dan cuci, bisa bisa direksi di holding dimasukin ke anak cucu. Kalau berkenaan, ini dibatasi kepada anaknya saja. Ini, tidak ada pembayaran honor yang double. Karena seorang direktur sudah digaji untuk itu, ya, kalau dia bekerja ke bawah, ya itu bagian dari tugasnya," ujarnya Rabu (23/6/2021).
Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca Idul Fitri Melebihi Natal dan Tahun Baru 2021
Poin lain yang diusulkan Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) adalah penguatan tugas dewan komisaris BUMN. Menurutnya, komisaris bersama direksi harus terlibat dalam pembahasan perencanaan program dan kebijakan jangka panjang perusahaan. Dengan demikian, dewan komisaris memiliki kontribusi pemikiran saat penyusunan konsep rencana jangka panjang korporasi ke depan.
Padahal, proses menjalankan bisnis anak dan cucu perusahaan yang terikat menjadi tugas utama manajemen holding. Perkaranya, manajemen dibayar secara double oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham. Karena itu, Tanri menilai, ada regulasi yang membatasi rangkap jabatan tersebut. Setidaknya, manajemen holding hanya menjabat di anak bisnisnya saja.
"Kiat mau membicarakan UU yang akan datang, saya mengusulkan supaya jabatan rangkap ini juga bisa dimasukkan. kalau saya, satu hal, di BUMN ini ada anak dan cuci, bisa bisa direksi di holding dimasukin ke anak cucu. Kalau berkenaan, ini dibatasi kepada anaknya saja. Ini, tidak ada pembayaran honor yang double. Karena seorang direktur sudah digaji untuk itu, ya, kalau dia bekerja ke bawah, ya itu bagian dari tugasnya," ujarnya Rabu (23/6/2021).
Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca Idul Fitri Melebihi Natal dan Tahun Baru 2021
Poin lain yang diusulkan Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) adalah penguatan tugas dewan komisaris BUMN. Menurutnya, komisaris bersama direksi harus terlibat dalam pembahasan perencanaan program dan kebijakan jangka panjang perusahaan. Dengan demikian, dewan komisaris memiliki kontribusi pemikiran saat penyusunan konsep rencana jangka panjang korporasi ke depan.
Lihat Juga :