Dengan SIKEJAB, Hitung-hitungan Tunjangan PNS Beres

Kamis, 24 Juni 2021 - 11:36 WIB
loading...
Dengan SIKEJAB, Hitung-hitungan...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Kompensasi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Janry H. Simanungkalit mengatakan salah satu upaya pemerintah untuk mensejahterakan pegawai negeri sipil (PNS) adalah dengan pemberian tunjangan kinerja (tukin) PNS pusat dan daerah. Pemberian tukin didasarkan pada kelas jabatan.

"Kelas jabatan PNS dimaksud diperoleh dari hasil evaluasi jabatan untuk seluruh jabatan PNS yang ada,” katanya dikutip dari pers rilis BKN, Kamis (24/6/2021).

Baca juga:Saran Pengamat, Jokowi Harus Minta Seknas Jokpro 2024 Hentikan Kegiatan

Namun begitu dia mengatakan bahwa instansi sering kali kesulitan untuk melakukan penyusunan evaluasi jabatan. Bahkan ada yang membutuhkan waktu dan biaya yang tinggi. Padahal evaluasi jabatan PNS merupakan suatu proses yang berkelanjutan.

“Hal tersebut antara lain disebabkan oleh persoalan kompetensi pejabat/pegawai dalam menyusun evaluasi jabatan. Selain itu, tidak tersedianya acuan atau referensi yang dapat digunakan secara mudah dan praktis juga berkontribusi terhadap lambatnya proses penyelesaian pelaksanaan evaluasi jabatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah," jelasnya.

Baca juga:Tangani COVID-19, India Pakai Drone Kirim Vaksin ke Daerah Pelosok

Lebih lanjut Jenri mengatakan untuk mengatasi kesulitan tersebut, BKN menyiapkan Sistem Informasi Kamus Kelas Jabatan (SIKEJAB) PNS. Dengan adanya SIKEJAB maka instansi ataupun PNS tidak perlu lagi bersusah payah untuk mencari maupun menghitung sendiri untuk mendapatkan informasi tersebut.

"SIKEJAB merupakan aplikasi berbasis web yang berisi kamus kelas jabatan PNS sebagai salah satu instrumen untuk percepatan pelaksanaan evaluasi jabatan pegawai di lingkungan instansi pemerintah. SIKEJAB tidak hanya memuat kamus kelas jabatan untuk ketiga kelompok jabatan akan tetapi di dalamnya juga memuat pedoman pelaksanaan evaluasi jabatan dan beberapa informasi umum terkait metode, tahapan, alur, nilai jabatan, dan kelas jabatan,” paparnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp9,36 Triliun
THR PNS Kapan Cair?...
THR PNS Kapan Cair? Begini Jawaban Singkat Prabowo
Menhub Dudy Imbau Perusahaan...
Menhub Dudy Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFA Jelang Lebaran
Tak hanya PNS, Pegawai...
Tak hanya PNS, Pegawai BUMN juga Boleh WFA per 24 Maret 2025
ASN Work From Anywhere...
ASN Work From Anywhere Mulai 24 Maret 2025, SE MenpanRB Sudah Terbit
Respons Kabar THR PNS...
Respons Kabar THR PNS Tak Cair 100%, Ini Kata Sri Mulyani
Penumpang LRT Jabodebek...
Penumpang LRT Jabodebek Turun Imbas PNS Boleh Kerja dari Mana Saja
ASN Work From Anywhere...
ASN Work From Anywhere Jelang Lebaran 2025, Berikut Kriterianya
Efisiensi Anggaran Besar-besaran,...
Efisiensi Anggaran Besar-besaran, THR dan Gaji ke-13 PNS Tetap Cair
Rekomendasi
Kia EV4 Tantang Tesla...
Kia EV4 Tantang Tesla di Pasar AS, Berikut Spek Teknologinya
NTT Ditarget Jadi Lokasi...
NTT Ditarget Jadi Lokasi Pertama Peresmian Sekolah Unggulan Garuda
Mazda MX 5 Generasi...
Mazda MX 5 Generasi Terbaru Akan Gendong Mesin 2.500cc
Berita Terkini
Turun Tipis, Harga Emas...
Turun Tipis, Harga Emas Hari Ini Bertahan di Rp1,9 Jutaan
27 menit yang lalu
Indonesia-Inggris Bahas...
Indonesia-Inggris Bahas Kerja Sama Transisi Energi
1 jam yang lalu
Hingga Akhir Maret 2025,...
Hingga Akhir Maret 2025, MUF Catatkan Pembiayaan Baru Rp5,7 Triliun
10 jam yang lalu
PLN Icon Plus Perkuat...
PLN Icon Plus Perkuat Sinergi Wujudkan Tema Besar Tahun 2025
10 jam yang lalu
Asabri Jalankan Program...
Asabri Jalankan Program Satria Tingkatkan Kesejahteraan Pensiunan
10 jam yang lalu
Telkom Indonesia Hadirkan...
Telkom Indonesia Hadirkan Data Center di Batam, Kapasitas Capai 54 MW
11 jam yang lalu
Infografis
5 Negara yang Memilih...
5 Negara yang Memilih Jalur Negosiasi Tarif dengan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved