Dengan SIKEJAB, Hitung-hitungan Tunjangan PNS Beres

Kamis, 24 Juni 2021 - 11:36 WIB
loading...
Dengan SIKEJAB, Hitung-hitungan...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Kompensasi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Janry H. Simanungkalit mengatakan salah satu upaya pemerintah untuk mensejahterakan pegawai negeri sipil (PNS) adalah dengan pemberian tunjangan kinerja (tukin) PNS pusat dan daerah. Pemberian tukin didasarkan pada kelas jabatan.

"Kelas jabatan PNS dimaksud diperoleh dari hasil evaluasi jabatan untuk seluruh jabatan PNS yang ada,” katanya dikutip dari pers rilis BKN, Kamis (24/6/2021).

Baca juga:Saran Pengamat, Jokowi Harus Minta Seknas Jokpro 2024 Hentikan Kegiatan

Namun begitu dia mengatakan bahwa instansi sering kali kesulitan untuk melakukan penyusunan evaluasi jabatan. Bahkan ada yang membutuhkan waktu dan biaya yang tinggi. Padahal evaluasi jabatan PNS merupakan suatu proses yang berkelanjutan.

“Hal tersebut antara lain disebabkan oleh persoalan kompetensi pejabat/pegawai dalam menyusun evaluasi jabatan. Selain itu, tidak tersedianya acuan atau referensi yang dapat digunakan secara mudah dan praktis juga berkontribusi terhadap lambatnya proses penyelesaian pelaksanaan evaluasi jabatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah," jelasnya.

Baca juga:Tangani COVID-19, India Pakai Drone Kirim Vaksin ke Daerah Pelosok

Lebih lanjut Jenri mengatakan untuk mengatasi kesulitan tersebut, BKN menyiapkan Sistem Informasi Kamus Kelas Jabatan (SIKEJAB) PNS. Dengan adanya SIKEJAB maka instansi ataupun PNS tidak perlu lagi bersusah payah untuk mencari maupun menghitung sendiri untuk mendapatkan informasi tersebut.

"SIKEJAB merupakan aplikasi berbasis web yang berisi kamus kelas jabatan PNS sebagai salah satu instrumen untuk percepatan pelaksanaan evaluasi jabatan pegawai di lingkungan instansi pemerintah. SIKEJAB tidak hanya memuat kamus kelas jabatan untuk ketiga kelompok jabatan akan tetapi di dalamnya juga memuat pedoman pelaksanaan evaluasi jabatan dan beberapa informasi umum terkait metode, tahapan, alur, nilai jabatan, dan kelas jabatan,” paparnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1836 seconds (0.1#10.140)