Dengan SIKEJAB, Hitung-hitungan Tunjangan PNS Beres

Kamis, 24 Juni 2021 - 11:36 WIB
loading...
Dengan SIKEJAB, Hitung-hitungan...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Kompensasi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Janry H. Simanungkalit mengatakan salah satu upaya pemerintah untuk mensejahterakan pegawai negeri sipil (PNS) adalah dengan pemberian tunjangan kinerja (tukin) PNS pusat dan daerah. Pemberian tukin didasarkan pada kelas jabatan.

"Kelas jabatan PNS dimaksud diperoleh dari hasil evaluasi jabatan untuk seluruh jabatan PNS yang ada,” katanya dikutip dari pers rilis BKN, Kamis (24/6/2021).

Baca juga:Saran Pengamat, Jokowi Harus Minta Seknas Jokpro 2024 Hentikan Kegiatan

Namun begitu dia mengatakan bahwa instansi sering kali kesulitan untuk melakukan penyusunan evaluasi jabatan. Bahkan ada yang membutuhkan waktu dan biaya yang tinggi. Padahal evaluasi jabatan PNS merupakan suatu proses yang berkelanjutan.

“Hal tersebut antara lain disebabkan oleh persoalan kompetensi pejabat/pegawai dalam menyusun evaluasi jabatan. Selain itu, tidak tersedianya acuan atau referensi yang dapat digunakan secara mudah dan praktis juga berkontribusi terhadap lambatnya proses penyelesaian pelaksanaan evaluasi jabatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah," jelasnya.

Baca juga:Tangani COVID-19, India Pakai Drone Kirim Vaksin ke Daerah Pelosok

Lebih lanjut Jenri mengatakan untuk mengatasi kesulitan tersebut, BKN menyiapkan Sistem Informasi Kamus Kelas Jabatan (SIKEJAB) PNS. Dengan adanya SIKEJAB maka instansi ataupun PNS tidak perlu lagi bersusah payah untuk mencari maupun menghitung sendiri untuk mendapatkan informasi tersebut.

"SIKEJAB merupakan aplikasi berbasis web yang berisi kamus kelas jabatan PNS sebagai salah satu instrumen untuk percepatan pelaksanaan evaluasi jabatan pegawai di lingkungan instansi pemerintah. SIKEJAB tidak hanya memuat kamus kelas jabatan untuk ketiga kelompok jabatan akan tetapi di dalamnya juga memuat pedoman pelaksanaan evaluasi jabatan dan beberapa informasi umum terkait metode, tahapan, alur, nilai jabatan, dan kelas jabatan,” paparnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp9,36 Triliun
THR PNS Kapan Cair?...
THR PNS Kapan Cair? Begini Jawaban Singkat Prabowo
Menhub Dudy Imbau Perusahaan...
Menhub Dudy Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFA Jelang Lebaran
Tak hanya PNS, Pegawai...
Tak hanya PNS, Pegawai BUMN juga Boleh WFA per 24 Maret 2025
ASN Work From Anywhere...
ASN Work From Anywhere Mulai 24 Maret 2025, SE MenpanRB Sudah Terbit
Respons Kabar THR PNS...
Respons Kabar THR PNS Tak Cair 100%, Ini Kata Sri Mulyani
Penumpang LRT Jabodebek...
Penumpang LRT Jabodebek Turun Imbas PNS Boleh Kerja dari Mana Saja
ASN Work From Anywhere...
ASN Work From Anywhere Jelang Lebaran 2025, Berikut Kriterianya
Efisiensi Anggaran Besar-besaran,...
Efisiensi Anggaran Besar-besaran, THR dan Gaji ke-13 PNS Tetap Cair
Rekomendasi
Wejangan Tim Cahill...
Wejangan Tim Cahill untuk Australia Jelang Lawan Timnas Indonesia: Kekuatan Negara Asia Setara
32 Perwira Intel Polri...
32 Perwira Intel Polri yang Masuk Daftar Mutasi Maret 2025, Inilah Daftarnya
3 Alasan Malaysia Sulit...
3 Alasan Malaysia Sulit Contek Program Naturalisasi Ala Timnas Indonesia
Berita Terkini
Mata Uang yang Paling...
Mata Uang yang Paling Banyak Dipalsukan di Dunia, Dolar AS Jadi Target Utama
7 jam yang lalu
Jasa Raharja Berikan...
Jasa Raharja Berikan Perlindungan buat Pemudik Lebaran
7 jam yang lalu
Diskon 20% Tarif Tol...
Diskon 20% Tarif Tol Jakarta-Semarang untuk Mudik Lebaran 2025, Ini Rinciannya
7 jam yang lalu
Trump Bangun Cadangan...
Trump Bangun Cadangan Bitcoin, Indonesia Tertarik Ikuti Jejak AS?
8 jam yang lalu
Resmikan Pabrik Emas...
Resmikan Pabrik Emas Freeport di Gresik, Prabowo: Kita Tidak Ingin hanya Jual Bahan Baku
9 jam yang lalu
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp9,36 Triliun
9 jam yang lalu
Infografis
Akhirnya, Ukraina Sepakati...
Akhirnya, Ukraina Sepakati Gencatan Senjata 30 Hari dengan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved