Ada Balon Udara Liar, AirNav Terbitkan NOTAM
Selasa, 26 Mei 2020 - 18:26 WIB
loading...
Gedung AirNav Indonesia. Foto/Dok.
A
A
A
JAKARTA - AirNav Indonesia memberikan peringatan kepada pilot untuk mewaspadai gangguan balon udara liar melalui penerbitan notice to airmen (NOTAM) nomor A1165/20 NOTAMN. Saat ini, diperkirakan ketinggian balon udara liar sudah mencapai 28.000 kaki dengan arah dan kecepatan terbang yang tidak diketahui.
Direktur Utama AirNav Indonesia, M. Pramintohadi Sukarno, mengatakan bahwa pihaknya terus memberikan informasi terkini kepada stakeholder penerbangan terkait dengan kondisi terakhir di ruang udara yang terpantau terdapat balon udara liar.
"NOTAM yang kami terbitkan berisi mengenai peringatan kepada para pilot yang melawati ruang udara di area Pekalongan, Wonosobo, Parakan dan Kajen. Kami memperingatkan agar para pilot yang melewati area ruang udara tersebut berhati-hati," kata Pramintohadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Ia menjelaskan, AirNav Indonesia hingga saat ini belum mendapatkan laporan pilot (pilot report) yang menyatakan melihat balon udara di area ruang udara tersebut. Meski demikian, Pramintohadi mengingatkan, kepada para pelaku penerbangan balon udara liar bahwa penerbangan balon udara liar tersebut sangat mengancam keselamatan penerbangan dan terdapat sanksi tegas yang menanti pelaku.
Baca: AP I Kembali Raih Peringkat idAAA dari Pefindo
"Kami kembali mengingatkan kepada para pelaku penerbangan balon liar aparat penegak hukum bisa memberikan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengancam keselamatan penerbangan sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Pasal 411 menyatakan terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," ujarnya.
Pramintohadi menambahkan terdapat aturan yang harus dipatuhi dalam menerbangkan balon udara ditambatkan yang dijelaskan di dalam PM 40 Tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat.
Direktur Utama AirNav Indonesia, M. Pramintohadi Sukarno, mengatakan bahwa pihaknya terus memberikan informasi terkini kepada stakeholder penerbangan terkait dengan kondisi terakhir di ruang udara yang terpantau terdapat balon udara liar.
"NOTAM yang kami terbitkan berisi mengenai peringatan kepada para pilot yang melawati ruang udara di area Pekalongan, Wonosobo, Parakan dan Kajen. Kami memperingatkan agar para pilot yang melewati area ruang udara tersebut berhati-hati," kata Pramintohadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Ia menjelaskan, AirNav Indonesia hingga saat ini belum mendapatkan laporan pilot (pilot report) yang menyatakan melihat balon udara di area ruang udara tersebut. Meski demikian, Pramintohadi mengingatkan, kepada para pelaku penerbangan balon udara liar bahwa penerbangan balon udara liar tersebut sangat mengancam keselamatan penerbangan dan terdapat sanksi tegas yang menanti pelaku.
Baca: AP I Kembali Raih Peringkat idAAA dari Pefindo
"Kami kembali mengingatkan kepada para pelaku penerbangan balon liar aparat penegak hukum bisa memberikan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengancam keselamatan penerbangan sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Pasal 411 menyatakan terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," ujarnya.
Pramintohadi menambahkan terdapat aturan yang harus dipatuhi dalam menerbangkan balon udara ditambatkan yang dijelaskan di dalam PM 40 Tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat.
Lihat Juga :