Ada Balon Udara Liar, AirNav Terbitkan NOTAM

Selasa, 26 Mei 2020 - 18:26 WIB
loading...
Ada Balon Udara Liar,...
Gedung AirNav Indonesia. Foto/Dok.
A A A
JAKARTA - AirNav Indonesia memberikan peringatan kepada pilot untuk mewaspadai gangguan balon udara liar melalui penerbitan notice to airmen (NOTAM) nomor A1165/20 NOTAMN. Saat ini, diperkirakan ketinggian balon udara liar sudah mencapai 28.000 kaki dengan arah dan kecepatan terbang yang tidak diketahui.

Direktur Utama AirNav Indonesia, M. Pramintohadi Sukarno, mengatakan bahwa pihaknya terus memberikan informasi terkini kepada stakeholder penerbangan terkait dengan kondisi terakhir di ruang udara yang terpantau terdapat balon udara liar.

"NOTAM yang kami terbitkan berisi mengenai peringatan kepada para pilot yang melawati ruang udara di area Pekalongan, Wonosobo, Parakan dan Kajen. Kami memperingatkan agar para pilot yang melewati area ruang udara tersebut berhati-hati," kata Pramintohadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/5/2020).

Ia menjelaskan, AirNav Indonesia hingga saat ini belum mendapatkan laporan pilot (pilot report) yang menyatakan melihat balon udara di area ruang udara tersebut. Meski demikian, Pramintohadi mengingatkan, kepada para pelaku penerbangan balon udara liar bahwa penerbangan balon udara liar tersebut sangat mengancam keselamatan penerbangan dan terdapat sanksi tegas yang menanti pelaku.



"Kami kembali mengingatkan kepada para pelaku penerbangan balon liar aparat penegak hukum bisa memberikan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengancam keselamatan penerbangan sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Pasal 411 menyatakan terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," ujarnya.

Pramintohadi menambahkan terdapat aturan yang harus dipatuhi dalam menerbangkan balon udara ditambatkan yang dijelaskan di dalam PM 40 Tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat.

Namun, beberapa pemerintah daerah bahkan saat ini sudah melarang penerbangan balon udara dengan ditambatkan, karena kondisi pandemi Covid-19 dan upaya untuk mengimplementasikan jaga jarak (physical distancing).

"Kami telah berkoordinasi sebelumnya dengan beberapa pemerintah daerah yang terdapat pegiat balon udara tradisional di daerahnya. Pemerintah Kabupaten Wonosobo misalnya, telah melarang penerbangan balon udara tradisional dalam pencegahan penyebaran Covid-19 serta keamanan dan keselamatan penerbangan yang tertuang di dalam Surat Pemerintah Kabupaten Wonosobo Nomor: 130/155/2020 tanggal 11 Mei 2020," papar Pramintohadi.

Menurut dia, keselamatan penerbangan tidak akan dapat terwujud tanpa peran aktif seluruh elemen masyarakat termasuk para pegiat balon udara tradisional.

"Mari bersama-sama kita jaga keselamatan saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air khususnya para pengguna transportasi udara, dengan cara mematuhi aturan dan regulasi yang belaku," pungkasnya.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1481 seconds (0.1#10.140)