Ada Balon Udara Liar, AirNav Terbitkan NOTAM

Selasa, 26 Mei 2020 - 18:26 WIB
loading...
Ada Balon Udara Liar,...
Gedung AirNav Indonesia. Foto/Dok.
A A A
JAKARTA - AirNav Indonesia memberikan peringatan kepada pilot untuk mewaspadai gangguan balon udara liar melalui penerbitan notice to airmen (NOTAM) nomor A1165/20 NOTAMN. Saat ini, diperkirakan ketinggian balon udara liar sudah mencapai 28.000 kaki dengan arah dan kecepatan terbang yang tidak diketahui.

Direktur Utama AirNav Indonesia, M. Pramintohadi Sukarno, mengatakan bahwa pihaknya terus memberikan informasi terkini kepada stakeholder penerbangan terkait dengan kondisi terakhir di ruang udara yang terpantau terdapat balon udara liar.

"NOTAM yang kami terbitkan berisi mengenai peringatan kepada para pilot yang melawati ruang udara di area Pekalongan, Wonosobo, Parakan dan Kajen. Kami memperingatkan agar para pilot yang melewati area ruang udara tersebut berhati-hati," kata Pramintohadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/5/2020).

Ia menjelaskan, AirNav Indonesia hingga saat ini belum mendapatkan laporan pilot (pilot report) yang menyatakan melihat balon udara di area ruang udara tersebut. Meski demikian, Pramintohadi mengingatkan, kepada para pelaku penerbangan balon udara liar bahwa penerbangan balon udara liar tersebut sangat mengancam keselamatan penerbangan dan terdapat sanksi tegas yang menanti pelaku.

Baca: AP I Kembali Raih Peringkat idAAA dari Pefindo

"Kami kembali mengingatkan kepada para pelaku penerbangan balon liar aparat penegak hukum bisa memberikan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengancam keselamatan penerbangan sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Pasal 411 menyatakan terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," ujarnya.

Pramintohadi menambahkan terdapat aturan yang harus dipatuhi dalam menerbangkan balon udara ditambatkan yang dijelaskan di dalam PM 40 Tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat.

Namun, beberapa pemerintah daerah bahkan saat ini sudah melarang penerbangan balon udara dengan ditambatkan, karena kondisi pandemi Covid-19 dan upaya untuk mengimplementasikan jaga jarak (physical distancing).

"Kami telah berkoordinasi sebelumnya dengan beberapa pemerintah daerah yang terdapat pegiat balon udara tradisional di daerahnya. Pemerintah Kabupaten Wonosobo misalnya, telah melarang penerbangan balon udara tradisional dalam pencegahan penyebaran Covid-19 serta keamanan dan keselamatan penerbangan yang tertuang di dalam Surat Pemerintah Kabupaten Wonosobo Nomor: 130/155/2020 tanggal 11 Mei 2020," papar Pramintohadi.

Menurut dia, keselamatan penerbangan tidak akan dapat terwujud tanpa peran aktif seluruh elemen masyarakat termasuk para pegiat balon udara tradisional.

"Mari bersama-sama kita jaga keselamatan saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air khususnya para pengguna transportasi udara, dengan cara mematuhi aturan dan regulasi yang belaku," pungkasnya.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ruang Udara Iran Masih...
Ruang Udara Iran Masih Ditutup, Penerbangan dari Indonesia Dipaksa Memutar Wilayah Konflik
AirNav Ungkap Belum...
AirNav Ungkap Belum Ada Aktivitas Penerbangan yang Terganggu oleh Erupsi Gunung Marapi
Jelang MotoGP Mandalika,...
Jelang MotoGP Mandalika, 30 Jet Pribadi Bakal Padati Bandara Lombok
Profil Polana Banguningsih,...
Profil Polana Banguningsih, Direktur Utama AirNav Indonesia
Profil Airnav Indonesia,...
Profil Airnav Indonesia, BUMN yang Memberikan Pelayanan Navigasi Penerbangan
AirNav Layani 1,3 Juta...
AirNav Layani 1,3 Juta Penerbangan Sepanjang Tahun 2022
12 WNI Kecelakaan Balon...
12 WNI Kecelakaan Balon Udara di Aksaray Turki, Pilot Tewas
Korea Utara Kerahkan...
Korea Utara Kerahkan Banyak Balon untuk Selamatkan Kapal Perang 5.000 Ton yang Nyaris Tenggelam
Lautan Manusia Padati...
Lautan Manusia Padati Puncak Festival Balon Udara 2025 di Alun-alun Wonosobo
Rekomendasi
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Berita Terkini
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved