Di Hadapan Jokowi, BPK Blejeti Penggunaan Rp28,75 Triliun yang Tak Sesuai
loading...
A
A
A
JAKARTA - Meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2020, bukan berarti lembaga audit itu sama sekali tak mendapati temuan-temuan. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan ada sejumlah permasalahan dalam pengelolaan anggaran.
“Meskipun opini terhadap LKPP 2020 adalah wajar tanpa pengecualian (WTP), namun terdapat hal-hal yang masih perlu mendapatkan perhatian, yaitu sejumlah permasalahan yang diungkap di dalam LHP LKPP 2020 yang mencakup ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan kelemahan sistem pengendalian intern,” katanya di Istana Negara, Jumat (25/6/2021).
Baca juga:AS Jual 12 Jet Tempur F-16 dan Banyak Rudal Rp41,8 Triliun ke Filipina
Salah satu permasalahan yang diungkap adalah terkait pengelolaan anggaran dalam program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PCPEN). Agung menyebut bahwa pemerintah perlu menyusun mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi Covid-19 pada LKPP dalam rangka implementasi Pasal 13 UU No.2/2020.
“Realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka PCPEN tahun 2020 minimal sebesar Rp1,69 triliun tidak sesuai dengan ketentuan. Pengendalian dan pelaksanaan belanja program PCPEN sebesar Rp9 triliun pada 10 kementerian dan lembaga tidak memadai,” ungkapnya.
Baca juga:Amalkan Doa Ini Saat Rasa Nyeri Haid Menyerang
Selanjutnya Agung juga mengatakan bahwa dalam penyaluran belanja subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR), non KUR dan belanja lain-lain kartu pra kerja belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program. Sehingga terdapat sisa dana kegiatan atau program yang masih belum disalurkan sebesar Rp6,77 triliun.
“Realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp28,75 triliun dalam rangka PCPEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi. Dan pemerintah belum mengidentifikasi pengembalian belanja atau pembiayaan PCPEN tahun 2020 di tahun 2021 sebagai Sisa dana SBN PCPEN 2020 dan kegiatan PCPEN tahun 2020 yang dilanjutkan pada tahun 2021,” paparnya.
“Meskipun opini terhadap LKPP 2020 adalah wajar tanpa pengecualian (WTP), namun terdapat hal-hal yang masih perlu mendapatkan perhatian, yaitu sejumlah permasalahan yang diungkap di dalam LHP LKPP 2020 yang mencakup ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan kelemahan sistem pengendalian intern,” katanya di Istana Negara, Jumat (25/6/2021).
Baca juga:AS Jual 12 Jet Tempur F-16 dan Banyak Rudal Rp41,8 Triliun ke Filipina
Salah satu permasalahan yang diungkap adalah terkait pengelolaan anggaran dalam program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PCPEN). Agung menyebut bahwa pemerintah perlu menyusun mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi Covid-19 pada LKPP dalam rangka implementasi Pasal 13 UU No.2/2020.
“Realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka PCPEN tahun 2020 minimal sebesar Rp1,69 triliun tidak sesuai dengan ketentuan. Pengendalian dan pelaksanaan belanja program PCPEN sebesar Rp9 triliun pada 10 kementerian dan lembaga tidak memadai,” ungkapnya.
Baca juga:Amalkan Doa Ini Saat Rasa Nyeri Haid Menyerang
Selanjutnya Agung juga mengatakan bahwa dalam penyaluran belanja subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR), non KUR dan belanja lain-lain kartu pra kerja belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program. Sehingga terdapat sisa dana kegiatan atau program yang masih belum disalurkan sebesar Rp6,77 triliun.
“Realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp28,75 triliun dalam rangka PCPEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi. Dan pemerintah belum mengidentifikasi pengembalian belanja atau pembiayaan PCPEN tahun 2020 di tahun 2021 sebagai Sisa dana SBN PCPEN 2020 dan kegiatan PCPEN tahun 2020 yang dilanjutkan pada tahun 2021,” paparnya.
(uka)