Dicecar Anggota Dewan Soal Saham Dwiwarna, Tanri Abeng: Saya Nggak Tahu
Jum'at, 25 Juni 2021 - 15:48 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan, DPR menilai saham dwiwarna 1 persen kerap menjadi dalih para menteri BUMN jika perusahaan tertentu masih dikategorikan sebagai korporasi pelat merah. Perkara ini pun ditanyakan kepada mantan menteri BUMN, Tanri Abeng, untuk dijelaskan. Sayangnya, Tanri enggan menjawab pertanyaan Panja. Justru, dia menyebut tidak mengetahui soal itu.
"Saya nggak tahu ya, hak vetonya itu mungkin hal-hal yang sangat menjual apa, begitu, tapi saya lebih melihat terhadap kontrol manajerial sehari-hari, itu yang paling penting," tukasnya.
Baca juga: Edann! Anthoni Salim Bikin Saham DCII Melesat 14.000 Persen
Dia mengaku tidak memahami apakah dengan saham dwiwarna, pemerintah bisa menentukan siapa direksi dan komisaris perusahaan. Saham istimewa sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Beleid itu menjelaskan, dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN, dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar.
"Saya nggak tahu ya, hak vetonya itu mungkin hal-hal yang sangat menjual apa, begitu, tapi saya lebih melihat terhadap kontrol manajerial sehari-hari, itu yang paling penting," tukasnya.
Baca juga: Edann! Anthoni Salim Bikin Saham DCII Melesat 14.000 Persen
Dia mengaku tidak memahami apakah dengan saham dwiwarna, pemerintah bisa menentukan siapa direksi dan komisaris perusahaan. Saham istimewa sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Beleid itu menjelaskan, dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN, dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar.
(ind)
Lihat Juga :