Dampak Larangan Terbang ke Hong Kong buat Garuda: Sudah Jatuh Terimpa Tangga pula?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Larangan penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong membawa dampak tersendiri buat Garuda Indonesia . Sayangnya, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk enggan membeberkan berapa kerugian yang dialami perusahaan usai Pemerintah Hong Kong mengeluarkan kebijakan adanya larangan sementara penerbangan asal Indonesia ke negara itu.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 25 Juni 2021 kemarin. Indonesia sendiri masuk dalam daftar negara kategori A1 atau extremely high risk yang baru saja diumumkan pemerintah Hong Kong.
Baca juga:Hong Kong Larang Masuk Penerbangan dari Indonesia
Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases Covid-19 dari Indonesia. Kebijakan ini diterapkan bersama-sama Filipina, India, Nepal, dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.
Sebagai maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia cukup terdampak atas pemberlakuan kebijakan tersebut. Meski begitu, Irfan menegaskan, Garuda Indonesia masih diperkenankan untuk melayani angkutan kargo maupun layanan penerbangan outbond dari Hongkong menuju Indonesia.
"Iya, tapi kargo masih jalan. Kita fokus di kargo aja," ujar Irfan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Sabtu (26/6/2021).
Baca juga:Pertunjukan Spektakuler Sambut Ulang Tahun ke-100 Partai Komunis China
Manajemen maskapai penerbangan pelat merah itu sebelumnya sudah menerima pemberitahuan resmi dari otoritas penerbangan Hong Kong mengenai kebijakan larangan sementara pengangkutan penumpang menuju Hong Kong.
Meski begitu, informasi terdahulu yang diperoleh manajemen mulai berlaku 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Selama periode larangan, Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian kebijakan operasional penerbangan untuk layanan pengangkutan penumpang. Maskapai akan melayani penerbangan penumpang rute Jakarta - Hongkong sebanyak 1 kali per minggunya.
Larangan terbang ke Hong Kong tentu saja akan mengurangi pemasukan Garuda. Padahal, maskapai BUMN itu tengah didera masalah keuangan yang mahaberat sehinga tidak mampu membayar kewajiban finansial kepada pihak-pihak lain.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 25 Juni 2021 kemarin. Indonesia sendiri masuk dalam daftar negara kategori A1 atau extremely high risk yang baru saja diumumkan pemerintah Hong Kong.
Baca juga:Hong Kong Larang Masuk Penerbangan dari Indonesia
Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases Covid-19 dari Indonesia. Kebijakan ini diterapkan bersama-sama Filipina, India, Nepal, dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.
Sebagai maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia cukup terdampak atas pemberlakuan kebijakan tersebut. Meski begitu, Irfan menegaskan, Garuda Indonesia masih diperkenankan untuk melayani angkutan kargo maupun layanan penerbangan outbond dari Hongkong menuju Indonesia.
"Iya, tapi kargo masih jalan. Kita fokus di kargo aja," ujar Irfan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Sabtu (26/6/2021).
Baca juga:Pertunjukan Spektakuler Sambut Ulang Tahun ke-100 Partai Komunis China
Manajemen maskapai penerbangan pelat merah itu sebelumnya sudah menerima pemberitahuan resmi dari otoritas penerbangan Hong Kong mengenai kebijakan larangan sementara pengangkutan penumpang menuju Hong Kong.
Meski begitu, informasi terdahulu yang diperoleh manajemen mulai berlaku 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Selama periode larangan, Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian kebijakan operasional penerbangan untuk layanan pengangkutan penumpang. Maskapai akan melayani penerbangan penumpang rute Jakarta - Hongkong sebanyak 1 kali per minggunya.
Larangan terbang ke Hong Kong tentu saja akan mengurangi pemasukan Garuda. Padahal, maskapai BUMN itu tengah didera masalah keuangan yang mahaberat sehinga tidak mampu membayar kewajiban finansial kepada pihak-pihak lain.
(uka)