Sri Mulyani: Perusahaan Rugi Bakal Tetap Dipungut Pajak Minimum

Senin, 28 Juni 2021 - 15:32 WIB
loading...
Sri Mulyani: Perusahaan...
Menteri Keuangan Sri Mulyani. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal mengenakan tarif pajak minimum untuk Wajib Pajak (WP) badan yang merugi. Berdasarkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) perpajakan, tarif minimal yang dikenakan adalah 1 persen dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.



Ia beralasan, pemungutan pajak tetap dilakukan karena banyak perusahaan yang melaporkan kerugian tapi ternyata masih tetap beroperasi. Menurut dia hal itu banyak terjadi karena hanya ingin menghindari pajak. "WP melaporkan rugi terus menerus, namun kita lihat mereka tetap beroperasi dan bahkan mengembangkan usahanya di Indonesia," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI dan Menkumham, Senin (28/6/2021).



Pihaknya ingin skema penghindaran pajak tersebut diatur menggunakan skema penghindaran pajak, sementara diIndonesia belum memiliki instrumen penghindaran pajak (GAAR). Sebab itu, instrumen pencegahan penghindaran pajak yang komprehensif. Ia menambahkan kasus indonesia, sebanyak 37-42% dilaporkan sebagai transaksi afiliasi dalam SPT WP. Sementara perusahaan yang melaporkan kerugian naik dari 5.199 WP pada periode 2012-2016 menjadi 9.496 WP periode 2015-2019. "Intinya kami tidak akan melakukan pemungutan pajak yang tidak adil, namun kita ingin melakukan suatu compliance yang adil," tegasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2179 seconds (0.1#10.140)