Sri Mulyani: Perusahaan Rugi Bakal Tetap Dipungut Pajak Minimum

Senin, 28 Juni 2021 - 15:32 WIB
loading...
Sri Mulyani: Perusahaan...
Menteri Keuangan Sri Mulyani. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal mengenakan tarif pajak minimum untuk Wajib Pajak (WP) badan yang merugi. Berdasarkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) perpajakan, tarif minimal yang dikenakan adalah 1 persen dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

Baca Juga: Sri Mulyani Bicara Ekonomi Tumbuh 8%, Netizen: Dengerin Aja...

Ia beralasan, pemungutan pajak tetap dilakukan karena banyak perusahaan yang melaporkan kerugian tapi ternyata masih tetap beroperasi. Menurut dia hal itu banyak terjadi karena hanya ingin menghindari pajak. "WP melaporkan rugi terus menerus, namun kita lihat mereka tetap beroperasi dan bahkan mengembangkan usahanya di Indonesia," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI dan Menkumham, Senin (28/6/2021).

Baca Juga: Obat Cacing Ivermectin Dicoba Buat Pasien Covid, Ini Hasilnya

Pihaknya ingin skema penghindaran pajak tersebut diatur menggunakan skema penghindaran pajak, sementara diIndonesia belum memiliki instrumen penghindaran pajak (GAAR). Sebab itu, instrumen pencegahan penghindaran pajak yang komprehensif. Ia menambahkan kasus indonesia, sebanyak 37-42% dilaporkan sebagai transaksi afiliasi dalam SPT WP. Sementara perusahaan yang melaporkan kerugian naik dari 5.199 WP pada periode 2012-2016 menjadi 9.496 WP periode 2015-2019. "Intinya kami tidak akan melakukan pemungutan pajak yang tidak adil, namun kita ingin melakukan suatu compliance yang adil," tegasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Era Coretax Didorong...
Era Coretax Didorong Jadi Momentum Reformasi Pemotongan Pajak Penghasilan
Said Iqbal Berhasil...
Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Batas Restitusi Pajak...
Batas Restitusi Pajak Dipangkas, Purbaya Sempat Tombok Rp25 Triliun
Gelar Tangerang Taxpo,...
Gelar Tangerang Taxpo, Bapenda Permudah Masyarakat Urus Pajak hingga Perbankan
3 Pegawai KPP Jakut...
3 Pegawai KPP Jakut Terjaring OTT, KPK: Modus Diskon Pajak
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia
Rekomendasi
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Tak Hanya untuk Rebo...
Tak Hanya untuk Rebo Wekasan, 12 Doa Tolak Bala Bisa Diamalkan Kapan Saja
AS Luncurkan Serangan...
AS Luncurkan Serangan Hari Ke-12, Iran Siap Terapkan Doktrin 'Mata Ganti Mata'
Berita Terkini
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Infografis
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved