Sri Mulyani: Perusahaan Rugi Bakal Tetap Dipungut Pajak Minimum

Senin, 28 Juni 2021 - 15:32 WIB
loading...
Sri Mulyani: Perusahaan...
Menteri Keuangan Sri Mulyani. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal mengenakan tarif pajak minimum untuk Wajib Pajak (WP) badan yang merugi. Berdasarkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) perpajakan, tarif minimal yang dikenakan adalah 1 persen dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

Baca Juga: Sri Mulyani Bicara Ekonomi Tumbuh 8%, Netizen: Dengerin Aja...

Ia beralasan, pemungutan pajak tetap dilakukan karena banyak perusahaan yang melaporkan kerugian tapi ternyata masih tetap beroperasi. Menurut dia hal itu banyak terjadi karena hanya ingin menghindari pajak. "WP melaporkan rugi terus menerus, namun kita lihat mereka tetap beroperasi dan bahkan mengembangkan usahanya di Indonesia," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI dan Menkumham, Senin (28/6/2021).

Baca Juga: Obat Cacing Ivermectin Dicoba Buat Pasien Covid, Ini Hasilnya

Pihaknya ingin skema penghindaran pajak tersebut diatur menggunakan skema penghindaran pajak, sementara diIndonesia belum memiliki instrumen penghindaran pajak (GAAR). Sebab itu, instrumen pencegahan penghindaran pajak yang komprehensif. Ia menambahkan kasus indonesia, sebanyak 37-42% dilaporkan sebagai transaksi afiliasi dalam SPT WP. Sementara perusahaan yang melaporkan kerugian naik dari 5.199 WP pada periode 2012-2016 menjadi 9.496 WP periode 2015-2019. "Intinya kami tidak akan melakukan pemungutan pajak yang tidak adil, namun kita ingin melakukan suatu compliance yang adil," tegasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Batas Restitusi Pajak...
Batas Restitusi Pajak Dipangkas, Purbaya Sempat Tombok Rp25 Triliun
Purbaya Bakal Copot...
Purbaya Bakal Copot 2 Pejabat Kemenkeu Gara-gara Ledakan Restitusi Pajak
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
Dorong Digitalisasi...
Dorong Digitalisasi Pajak: Permudah Kelola Potongan PPh Unifikasi secara Terintegrasi
Gelar Tangerang Taxpo,...
Gelar Tangerang Taxpo, Bapenda Permudah Masyarakat Urus Pajak hingga Perbankan
3 Pegawai KPP Jakut...
3 Pegawai KPP Jakut Terjaring OTT, KPK: Modus Diskon Pajak
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia
Rekomendasi
Kunjungi Misi Haji di...
Kunjungi Misi Haji di Makkah, Wamenhaj Arab Saudi Puji Perubahan Radikal Sistem Haji Indonesia
Pantai Pasir Putih,...
Pantai Pasir Putih, Junior Chef, dan Petualangan Alam Warnai Liburan Keluarga di HOMM Laguna Bintan
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Nana Mirdad hingga Maia Estianty Ikut Resah
Berita Terkini
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Sadar Budaya Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Infografis
Timnas AMIN Ingin Hadirkan...
Timnas AMIN Ingin Hadirkan Sri Mulyani dan Tri Rismaharini di MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved