Sri Mulyani: Perusahaan Rugi Bakal Tetap Dipungut Pajak Minimum

Senin, 28 Juni 2021 - 15:32 WIB
loading...
Sri Mulyani: Perusahaan...
Menteri Keuangan Sri Mulyani. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal mengenakan tarif pajak minimum untuk Wajib Pajak (WP) badan yang merugi. Berdasarkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) perpajakan, tarif minimal yang dikenakan adalah 1 persen dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.



Ia beralasan, pemungutan pajak tetap dilakukan karena banyak perusahaan yang melaporkan kerugian tapi ternyata masih tetap beroperasi. Menurut dia hal itu banyak terjadi karena hanya ingin menghindari pajak. "WP melaporkan rugi terus menerus, namun kita lihat mereka tetap beroperasi dan bahkan mengembangkan usahanya di Indonesia," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI dan Menkumham, Senin (28/6/2021).



Pihaknya ingin skema penghindaran pajak tersebut diatur menggunakan skema penghindaran pajak, sementara diIndonesia belum memiliki instrumen penghindaran pajak (GAAR). Sebab itu, instrumen pencegahan penghindaran pajak yang komprehensif. Ia menambahkan kasus indonesia, sebanyak 37-42% dilaporkan sebagai transaksi afiliasi dalam SPT WP. Sementara perusahaan yang melaporkan kerugian naik dari 5.199 WP pada periode 2012-2016 menjadi 9.496 WP periode 2015-2019. "Intinya kami tidak akan melakukan pemungutan pajak yang tidak adil, namun kita ingin melakukan suatu compliance yang adil," tegasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sri Mulyani: Saya di...
Sri Mulyani: Saya di Sini, Berdiri dan Tidak Mundur
Dasco Pastikan Sri Mulyani...
Dasco Pastikan Sri Mulyani Tidak Mundur, Kondisi Fiskal RI Kuat
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp9,36 Triliun
Sri Mulyani Memohon...
Sri Mulyani Memohon Penurunan Penerimaan Pajak Tak Didramatisir
Penerimaan Pajak Februari...
Penerimaan Pajak Februari 2025 Anjlok 30,2%, Hanya Terkumpul Rp187,8 Triliun
Diguncang Tarif Trump,...
Diguncang Tarif Trump, Rupiah Merana dan Surat Utang RI Tertekan
Awal Tahun, Sri Mulyani...
Awal Tahun, Sri Mulyani Umumkan APBN Sudah Tekor Rp31,2 Triliun
Pengumuman Kinerja APBN...
Pengumuman Kinerja APBN Molor, Sri Mulyani Ungkap Masalahnya
Sistem Coretax Dikeluhkan...
Sistem Coretax Dikeluhkan Pengusaha: Usul Masa Transisi hingga 2026
Rekomendasi
Hari Raya Nyepi 2025...
Hari Raya Nyepi 2025 Tahun Saka Berapa?
Puncak Arus Mudik di...
Puncak Arus Mudik di Pantura Indramayu Hari Ini, 139.355 Kendaraan Melintas
Pemudik Bisa Istirahat...
Pemudik Bisa Istirahat dan Isi Energi Gratis di SPKLU PLN dengan Extrajoss Ultimate
Berita Terkini
BNI Beri Beragam Fasilitas...
BNI Beri Beragam Fasilitas di Posko Mudik BUMN Pelabuhan Tanjung Perak
12 menit yang lalu
Kadin Jakarta, Indosat,...
Kadin Jakarta, Indosat, dan Masjid Istiqlal Teken MoU Pemberdayaan Ekonomi Umat
1 jam yang lalu
Moskow-Washington Kian...
Moskow-Washington Kian Mesra, AS Siap Hubungkan Kembali Rusia ke SWIFT
2 jam yang lalu
Moodys Bunyikan Alarm...
Moody's Bunyikan Alarm Peringatan Kesehatan Fiskal AS
4 jam yang lalu
Tak Terbendung! Harga...
Tak Terbendung! Harga Emas Tembus ke Rp1.806.000 per Gram
5 jam yang lalu
Dulu Kabur, Kini Perusahaan...
Dulu Kabur, Kini Perusahaan Asing Antri untuk Kembali ke Rusia
6 jam yang lalu
Infografis
Tegas, Sri Mulyani Minta...
Tegas, Sri Mulyani Minta Anak Buahnya Netral di Pemilu 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved