Tak Ada Masalah Hukum, Luhut Minta Proyek PSEL Jalan Terus

Selasa, 29 Juni 2021 - 15:26 WIB
loading...
A A A
Mengacu pada Pasal 81 ayat (2) hingga ayat (5) mengatur tata cara sanksi pemberhentian kepala daerah melalui prakarsa pemerintah pusat. Adapun bila bupati/wali kota yang tidak bisa melaksanakan maka bisa diberhentikan. "Jadi kalau misalkan bupati/walikota yang tidak menjalankan amanat UU itu, maka gubernur yang memberikan peringatan. Misal dalam dua bulan ketika dia diberhentikan masih mengulang, maka diberhentikan secara permanen," kata dia.

Baca Juga: Wow! Ratusan Ribu Orang Tolak Orang Terkaya Dunia Ini Balik ke Bumi

Dosen fakultas hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta ini melihat jangan sampai investasi menjadi terhambat karena adanya hambatan dari pemerintah daerah. Bahkan menurut Agus, pemerintah pusat bisa bertindak untuk mengambil alih apabila Pemda tetap lambat dalam menjalankannya. "Kalau tidak sejalan, tapi itu penting bagi investasi daerah, maka bisa diambil tindakan politis. Dulu contoh kasus, pemerintah pusat pernah mengambil proyek staretgis nasional. Pada kasus reklamsi Teluk Jakarat misalnya, karena itu proyek nasional, itu bisa dianbil oleh pemerintah pusat," jelas dia.

Perlu diketahui, Ke-12 kota yang menjadi prioritas pembangunan PSEL/PLTSa adalah DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang, dan Manado. Sampai saat ini, baru ada satu fasilitas yang berhasil diselesaikan yakni PSEL Benowo yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 6 Mei 2021 yang lalu.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD,...
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD, Luhut Ingatkan OJK Punya Tugas Tambahan
Luhut Buka Suara Soal...
Luhut Buka Suara Soal Gonjang-ganjing Bursa Saham RI: Investor Global Masih Wait and See
Prabowo dan Luhut Bertemu...
Prabowo dan Luhut Bertemu Empat Mata di Istana, Ini yang Dibahas
Luhut Lapor Prabowo:...
Luhut Lapor Prabowo: Iran Tak Mungkin Tutup Selat Hormuz Seterusnya
Luhut Ungkap Informasi...
Luhut Ungkap Informasi Intelijen: Drone Bawah Air Iran Siap Hancurkan Kapal Tanker AS
Luhut Bersama Menko...
Luhut Bersama Menko Airlangga Bahas Program GovTech, Apa Itu?
KPNAS Dukung Program...
KPNAS Dukung Program PSEL untuk Perkuat Sistem Pengelolaan Sampah Nasional
Prabowo Subianto Kunjungi...
Prabowo Subianto Kunjungi Luhut Binsar Pandjaitan di Hari Natal
Ditjen Bina Adwil Kemendagri...
Ditjen Bina Adwil Kemendagri Percepat PSEL di Kawasan Aglomerasi
Rekomendasi
Mendagri Pakistan Sampaikan...
Mendagri Pakistan Sampaikan Surat Khusus untuk Mojtaba Khamenei
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved