Tak Ada Masalah Hukum, Luhut Minta Proyek PSEL Jalan Terus

Selasa, 29 Juni 2021 - 15:26 WIB
loading...
Tak Ada Masalah Hukum,...
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi terus mengawal implementasi Perpres No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan pada 12 Kota di Indonesia. Kabarnya, secara khusus Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menggelar rapat dengan 12 walikota bersama Kementerian terkait ditambah perwakilan PLN dan KPK.

Pertemuan ini dikabarkan mencairkan kebutuan terkait pernyataan KPK pada 2020 lalu, terkait struktur biaya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa/PSEL) berpotensi membebani anggaran pemerintah daerah sudah diklarifikasi, dan tidak ada lagi perbedaan pendapat soal beban anggaran khususnya terkait harga tipping fee yang sudah diatur pada Pepres. Rapat ini dikabarkan dihadiri langsung oleh Deputi Pencegahan KPK. Hasil penelusuran redaksi, pendapat KPK terkait beban anggaran daerah pernah dijadikan alasan oleh beberapa kepala daerah saat proses perencanaan proyek.

Baca Juga: Sri Mulyani: Indonesia Harus Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Syariah

Luhut yang turun langsung memimpin rapat, secara tegas meminta setiap kepala daerah untuk cepat dan tanggap menghadapi kedaruratan sampah yang dihadapi bangsa ini. Pendekatan teknologi yakni waste to energy (PLTSa/PSEL), dan reduced derived fuel (RDF) boleh dipilih masing-masing daerah sesuai dengan volume sampah yang dihasilkan. Bila jumlahnya besar diatas 1.000 ton per hari bisa membangun PSEL, bila antara 100-200 ton/hari dapat mengunakan metode RDF.

Sesuai amana Perpres Nomor 56 Tahun 2018, PLTSa pun masuk daftar proyek strategis nasional (PSN). Ancaman sanksi bagi kepala daerah pernah dilontarkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kemenko Marves, Basilio Dias Araujo pada kunjungan kerja ke Tempat Pengolahan Sampah (TPA) di Manado, Sulawesi Utara. “Ada sanksi diberhentikan tiga bulan bila tidak melaksanakan PSN,” tegas Basilio.

Ahli hukum tata negara Agus Riewanto menyatakan pemerintah daerah harus tunduk pada aturan pemerintah pusat mengenai proyek strategis nasional seperti ketentuan pasal 67 dan 68 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Aturannya sangat jelas, bahwa Pemda seharusnya tunduk kepada Pemerintah Pusat, ini harus sejalan. Karena pemerintah pusat fungsinya koordinatif, kalau daerah tidak melaksanakan UU itu pelangaran, hukuman sanksi, pasal 62 ayat 2, kalau Gubernur tidak melaksanakan maka Mendagri bisa menerbitkan surat peringatan," kata Agus baru-baru ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD,...
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD, Luhut Ingatkan OJK Punya Tugas Tambahan
Luhut Buka Suara Soal...
Luhut Buka Suara Soal Gonjang-ganjing Bursa Saham RI: Investor Global Masih Wait and See
Prabowo dan Luhut Bertemu...
Prabowo dan Luhut Bertemu Empat Mata di Istana, Ini yang Dibahas
Luhut Lapor Prabowo:...
Luhut Lapor Prabowo: Iran Tak Mungkin Tutup Selat Hormuz Seterusnya
Luhut Ungkap Informasi...
Luhut Ungkap Informasi Intelijen: Drone Bawah Air Iran Siap Hancurkan Kapal Tanker AS
Luhut Bersama Menko...
Luhut Bersama Menko Airlangga Bahas Program GovTech, Apa Itu?
KPNAS Dukung Program...
KPNAS Dukung Program PSEL untuk Perkuat Sistem Pengelolaan Sampah Nasional
Prabowo Subianto Kunjungi...
Prabowo Subianto Kunjungi Luhut Binsar Pandjaitan di Hari Natal
Ditjen Bina Adwil Kemendagri...
Ditjen Bina Adwil Kemendagri Percepat PSEL di Kawasan Aglomerasi
Rekomendasi
Tak Hanya Cantik, Audisi...
Tak Hanya Cantik, Audisi Miss Indonesia 2026 Mencari Talenta Terbaik Mulai dari Manner Impressive hingga Smart Social
Momen Middleton Bertemu...
Momen Middleton Bertemu Mantan Pacarnya di Pernikahan Peter Phillips
AS Curigai Zionis, Pentagon...
AS Curigai Zionis, Pentagon Naikkan Tingkat Ancaman Spionase Israel Jadi Kritis
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved