Tak Ada Masalah Hukum, Luhut Minta Proyek PSEL Jalan Terus

Selasa, 29 Juni 2021 - 15:26 WIB
loading...
Tak Ada Masalah Hukum,...
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi terus mengawal implementasi Perpres No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan pada 12 Kota di Indonesia. Kabarnya, secara khusus Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menggelar rapat dengan 12 walikota bersama Kementerian terkait ditambah perwakilan PLN dan KPK.

Pertemuan ini dikabarkan mencairkan kebutuan terkait pernyataan KPK pada 2020 lalu, terkait struktur biaya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa/PSEL) berpotensi membebani anggaran pemerintah daerah sudah diklarifikasi, dan tidak ada lagi perbedaan pendapat soal beban anggaran khususnya terkait harga tipping fee yang sudah diatur pada Pepres. Rapat ini dikabarkan dihadiri langsung oleh Deputi Pencegahan KPK. Hasil penelusuran redaksi, pendapat KPK terkait beban anggaran daerah pernah dijadikan alasan oleh beberapa kepala daerah saat proses perencanaan proyek.

Baca Juga: Sri Mulyani: Indonesia Harus Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Syariah

Luhut yang turun langsung memimpin rapat, secara tegas meminta setiap kepala daerah untuk cepat dan tanggap menghadapi kedaruratan sampah yang dihadapi bangsa ini. Pendekatan teknologi yakni waste to energy (PLTSa/PSEL), dan reduced derived fuel (RDF) boleh dipilih masing-masing daerah sesuai dengan volume sampah yang dihasilkan. Bila jumlahnya besar diatas 1.000 ton per hari bisa membangun PSEL, bila antara 100-200 ton/hari dapat mengunakan metode RDF.

Sesuai amana Perpres Nomor 56 Tahun 2018, PLTSa pun masuk daftar proyek strategis nasional (PSN). Ancaman sanksi bagi kepala daerah pernah dilontarkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kemenko Marves, Basilio Dias Araujo pada kunjungan kerja ke Tempat Pengolahan Sampah (TPA) di Manado, Sulawesi Utara. “Ada sanksi diberhentikan tiga bulan bila tidak melaksanakan PSN,” tegas Basilio.

Ahli hukum tata negara Agus Riewanto menyatakan pemerintah daerah harus tunduk pada aturan pemerintah pusat mengenai proyek strategis nasional seperti ketentuan pasal 67 dan 68 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Aturannya sangat jelas, bahwa Pemda seharusnya tunduk kepada Pemerintah Pusat, ini harus sejalan. Karena pemerintah pusat fungsinya koordinatif, kalau daerah tidak melaksanakan UU itu pelangaran, hukuman sanksi, pasal 62 ayat 2, kalau Gubernur tidak melaksanakan maka Mendagri bisa menerbitkan surat peringatan," kata Agus baru-baru ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD,...
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD, Luhut Ingatkan OJK Punya Tugas Tambahan
Luhut Buka Suara Soal...
Luhut Buka Suara Soal Gonjang-ganjing Bursa Saham RI: Investor Global Masih Wait and See
Prabowo dan Luhut Bertemu...
Prabowo dan Luhut Bertemu Empat Mata di Istana, Ini yang Dibahas
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
KPNAS Dukung Program...
KPNAS Dukung Program PSEL untuk Perkuat Sistem Pengelolaan Sampah Nasional
Rekomendasi
Ahmad Ali Beberkan Alasan...
Ahmad Ali Beberkan Alasan Jokowi Turun Langsung Keliling Daerah
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Bukan Gelora E, Bukan...
Bukan Gelora E, Bukan Seres: E5 Plus Jadi Taruhan Terbesar DFSK Sepanjang Sejarah
Berita Terkini
Panda Bond Akan Manfaatkan...
Panda Bond Akan Manfaatkan Skema LCT, Bisa Tambah Cadev USD50 Miliar
Investasi Tepat Sasaran,...
Investasi Tepat Sasaran, Pertamina NRE Raup Dividen dari CREC Filipina
Purbaya soal Anggaran...
Purbaya soal Anggaran MBG: Saya Maunya Nol, Tapi Nggak Bisa Kan
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved