Insentif Perpajakan Dinilai Efektif Ringankan Dampak Covid-19

Selasa, 26 Mei 2020 - 20:24 WIB
loading...
A A A
Menurut Ichwan, untuk mempercepat proses penaganan ini, memang diperlukan kewenangan kepada Menteri Keuangan agar proses persetujuan menjadi lebih cepat. Sebelumnya, hal ini harus diatur dalam Undang-undang.

Aturan lain yang menyangkut perpajakan adalah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK/03/2020 (“PMK 44”) mengatur insentif pajak dalam beberapa bentuk, yakni PPh Pasal 21 Di Tanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor tertentu bagi pegawai dengan maksimal penghasilan setahun dibawah Rp 200juta.

Kemudian PPh Pasal 22 dibebaskan juga untuk sektor tertentu, cicilan PPh 25 yang dapat dikurangi sebesar 30% juga untuk sektor tertentu, restitusi PPN yang dipercepat untuk sektor tertentu, dan PPh Final DTP untuk sektor UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018.

“Secara umum wajib pajak terdampak akan sangat terbantu dengan adanya PMK ini dan diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakan dari PPh 21 DTP, dan juga memberikan keringanan bagi wajib pajak terdampak untuk jenis pajak PPh 22, Restitusi PPN dan PPh Final Sektor UMKM,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya menyatakan sangat mendukung insentif dan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah terkait antisipasi dampak pandemi Covid-19. Namun, RSM Indonesia mencatat beberapa rekomendasi, antara lain Perppu Nomor 1 yang sudah ditetapkan sebagai Undang-Undang No.2/2020 perlu adanya pertimbangan pemerintah tentang pengenaan pajak atas transaksi e-commerce, utamanya soal international best practice dan juga apakah sebaiknya menunggu hingga konsensus global tercapai di akhir tahun 2020 agar dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah.

Selain itu, terkait PMK Nomor 44 , RSM merekomendasikan agar Pemerintah perlu juga melihat sektor-sektor terdampak lainnya yang belum tercakup dalam PMK 44 – meskipun saat ini cakupan sektor sudah diperluas dibandingkan dalam PMK 23.

“PMK juga perlu mempertimbangkan penambahan jangka waktu pemberian fasilitas dari sekarang enam bulan menjadi jangka waktu yang lebih panjang dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 dan dampaknya,” ucap Ichwan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: 16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Uang Saku Disita Polisi
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
Harry Kane Lewati Pele,...
Harry Kane Lewati Pele, Kini Bidik Rekor Messi di Piala Dunia
Berita Terkini
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved