Insentif Perpajakan Dinilai Efektif Ringankan Dampak Covid-19

Selasa, 26 Mei 2020 - 20:24 WIB
loading...
A A A
Menurut Ichwan, untuk mempercepat proses penaganan ini, memang diperlukan kewenangan kepada Menteri Keuangan agar proses persetujuan menjadi lebih cepat. Sebelumnya, hal ini harus diatur dalam Undang-undang.

Aturan lain yang menyangkut perpajakan adalah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK/03/2020 (“PMK 44”) mengatur insentif pajak dalam beberapa bentuk, yakni PPh Pasal 21 Di Tanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor tertentu bagi pegawai dengan maksimal penghasilan setahun dibawah Rp 200juta.

Kemudian PPh Pasal 22 dibebaskan juga untuk sektor tertentu, cicilan PPh 25 yang dapat dikurangi sebesar 30% juga untuk sektor tertentu, restitusi PPN yang dipercepat untuk sektor tertentu, dan PPh Final DTP untuk sektor UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018.

“Secara umum wajib pajak terdampak akan sangat terbantu dengan adanya PMK ini dan diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakan dari PPh 21 DTP, dan juga memberikan keringanan bagi wajib pajak terdampak untuk jenis pajak PPh 22, Restitusi PPN dan PPh Final Sektor UMKM,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya menyatakan sangat mendukung insentif dan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah terkait antisipasi dampak pandemi Covid-19. Namun, RSM Indonesia mencatat beberapa rekomendasi, antara lain Perppu Nomor 1 yang sudah ditetapkan sebagai Undang-Undang No.2/2020 perlu adanya pertimbangan pemerintah tentang pengenaan pajak atas transaksi e-commerce, utamanya soal international best practice dan juga apakah sebaiknya menunggu hingga konsensus global tercapai di akhir tahun 2020 agar dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah.

Selain itu, terkait PMK Nomor 44 , RSM merekomendasikan agar Pemerintah perlu juga melihat sektor-sektor terdampak lainnya yang belum tercakup dalam PMK 44 – meskipun saat ini cakupan sektor sudah diperluas dibandingkan dalam PMK 23.

“PMK juga perlu mempertimbangkan penambahan jangka waktu pemberian fasilitas dari sekarang enam bulan menjadi jangka waktu yang lebih panjang dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 dan dampaknya,” ucap Ichwan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Rekomendasi
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Siapa Khalil al-Hayya?...
Siapa Khalil al-Hayya? Pemimpin Baru Hamas yang Dikenal sebagai Tangan Kanan Iran di Gaza
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
19 Menteri Bergelar...
19 Menteri Bergelar S3, Prabowo Tagih Kepintarannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved