Insentif Perpajakan Dinilai Efektif Ringankan Dampak Covid-19

Selasa, 26 Mei 2020 - 20:24 WIB
loading...
Insentif Perpajakan Dinilai Efektif Ringankan Dampak Covid-19
Insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi virus corona (Covid-19) dinilai efektif. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - RSM Indonesia, akuntan publik dan konsultan perpajakan di Indonesia, menilai insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi virus corona (Covid-19) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 44 Tahun 2020 efektif bisa meringankan wajib pajak. Namun demikian perlu dicatat perihal jangka waktu fasilitas tersebut.

“Dalam aturan PMK Nomor 44 disebutkan fasilitas tersebut berlaku untuk masa pajak April – September 2020. Kami berharap pendemi ini cepat berlalu, namun demikian pemulihan ekonomi tidak diantisipasi akan kembali normal dalam hanya enam bulan,” ujar Managing Partner Tax RSM Indonesia Ichwan Sukardi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/5/2020). (Baca Juga : Mau Dapat Insentif Pajak? Ini Syaratnya )

Dia menyatakan, beberapa pihak mengusulkan tambahan waktu fasilitas ini, paling tidak untuk jangka waktu enam bulan lagi. Selain itu, ada beberapa sektor lain yang juga yang belum mendapatkan fasilitas insentif.

Menurut dia, insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah bagi wajib pajak yang terdampak wabah Covid-19 terdapat dalam dua peraturan utama.

Pertama, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2020 (Perppu-1) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Stabilitas Sitem Keuangan.

Dalam beleid tersebut terdapat empat point yang berhubungan dengan perpajakan. Yakni, pertama penurunan Tariff PPh Badan – dari 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, dan menjadi 20% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.

Menurut Ichwan, penurunan PPh Badan ini sudah diusulkan menjadi bagian dari Omnibus Tax Law, namun dirasa perlu untuk dipercepat guna memberikan insentif bagi wajib pajak.

Penurunan tarif pajak sudah menjadi tren di regional dan memang Indonesia harus berkompetisi menawarkan skema perpajakan yang lebih menarik bagi investasi asing, salah satunya adalah tarif pajak yang kompetitif dibanding dengan negara tetangga.

Poin kedua, Perlakuan Perpajakan Dalam Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), biasanya dikenal dengan sebutan Perlakuan Perpajakan atas Transaksi e-commerce.

Pemerintah melalui PERPPU Nomor 1 ini menetapkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku PMSE yang terdiri dari (i) Pedagang Luar Negeri (ii) Penyedia Jasa Luar Negeri, (iii) Penyelenggara PMSE Luar Negeri, dan (iv) Penyelenggara PMSE Dalam Negeri – yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1490 seconds (0.1#10.140)