Insentif Perpajakan Dinilai Efektif Ringankan Dampak Covid-19

Selasa, 26 Mei 2020 - 20:24 WIB
loading...
Insentif Perpajakan...
Insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi virus corona (Covid-19) dinilai efektif. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - RSM Indonesia, akuntan publik dan konsultan perpajakan di Indonesia, menilai insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi virus corona (Covid-19) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 44 Tahun 2020 efektif bisa meringankan wajib pajak. Namun demikian perlu dicatat perihal jangka waktu fasilitas tersebut.

“Dalam aturan PMK Nomor 44 disebutkan fasilitas tersebut berlaku untuk masa pajak April – September 2020. Kami berharap pendemi ini cepat berlalu, namun demikian pemulihan ekonomi tidak diantisipasi akan kembali normal dalam hanya enam bulan,” ujar Managing Partner Tax RSM Indonesia Ichwan Sukardi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/5/2020). (Baca Juga : Mau Dapat Insentif Pajak? Ini Syaratnya )

Dia menyatakan, beberapa pihak mengusulkan tambahan waktu fasilitas ini, paling tidak untuk jangka waktu enam bulan lagi. Selain itu, ada beberapa sektor lain yang juga yang belum mendapatkan fasilitas insentif.

Menurut dia, insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah bagi wajib pajak yang terdampak wabah Covid-19 terdapat dalam dua peraturan utama.

Pertama, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2020 (Perppu-1) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Stabilitas Sitem Keuangan.

Dalam beleid tersebut terdapat empat point yang berhubungan dengan perpajakan. Yakni, pertama penurunan Tariff PPh Badan – dari 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, dan menjadi 20% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.

Menurut Ichwan, penurunan PPh Badan ini sudah diusulkan menjadi bagian dari Omnibus Tax Law, namun dirasa perlu untuk dipercepat guna memberikan insentif bagi wajib pajak.

Penurunan tarif pajak sudah menjadi tren di regional dan memang Indonesia harus berkompetisi menawarkan skema perpajakan yang lebih menarik bagi investasi asing, salah satunya adalah tarif pajak yang kompetitif dibanding dengan negara tetangga.

Poin kedua, Perlakuan Perpajakan Dalam Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), biasanya dikenal dengan sebutan Perlakuan Perpajakan atas Transaksi e-commerce.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Rekomendasi
AS Terlibat Langsung...
AS Terlibat Langsung dalam Serangan Drone Ukraina, Rusia: Washington Munafik!
Apa Itu Kokushobi? Cuaca...
Apa Itu Kokushobi? Cuaca Ekstrem yang Terjadi Pertama Kalinya di Jepang
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
19 Kampus Indonesia...
19 Kampus Indonesia yang Peringkat Dunianya Melonjak di QS WUR 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved