Insentif Perpajakan Dinilai Efektif Ringankan Dampak Covid-19

Selasa, 26 Mei 2020 - 20:24 WIB
loading...
A A A
Pemerintah melalui PERPPU Nomor 1 ini menetapkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku PMSE yang terdiri dari (i) Pedagang Luar Negeri (ii) Penyedia Jasa Luar Negeri, (iii) Penyelenggara PMSE Luar Negeri, dan (iv) Penyelenggara PMSE Dalam Negeri – yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

PMSE akan dikenakan PPN, dimana PPN dipungut, disetor dan dilaporkan oleh keempat pelaku PMSE tersebut. Sedangkan pengenaan PPh akan dilakukan melalui tes apakah ada Kehadiran Ekonomi Signifikan yang akan diukur melalui beberapa parameter seperti Peredaran Bruto group, Jumlah penjualan di Indonesia, dan Pengguna aktif media digital di Indonesia. Pengenaan Pajak atas PMSE tersebut akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan dan juga Peraturan Pemerintah.

Dia menilai, pemajakan atas transaksi e-commerce dari wajib pajak luar negeri (WPDN) bukan hanya menjadi masalah di Indonesia, namun juga diseluruh dunia. Negara-negara OECD melalui inisiatif Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) sudah meluncurkan usulan untuk melakukan terobosan pengenaan pajak atas transaksi ini yang disebut BEPS Action 1 – Taxation of Digital Economy.

Negara-negara lain seperti Australia, Inggris, India dan Jepang sudah lebih dahulu melakukan pengenaan pajak atas transaksi ini dengan berbagai macam cara.

Namun demikian, BEPS action 1 ini masih menjadi perdebatan tetapi diharapkan akan mencapai konsensus global di akhir tahun 2020 ini. Diharapkan dicapai konsensus bagaimana pengenaan pajak atas transaksi digital atau e-commerce ini.

“Pemerintah Indonesia, dengan merujuk kepada kasus pajak atas perusahaan e-commerce sebelumnya – melihat ada potensi penerimaan yang cukup signifikan dan diharapkan dapat menjadi potensi penerimaan pajak menggantikan sektor lain yang terimbas Covid-19. Namun demikian, untuk pengenaan PPh, tampaknya Indonesia memang harus masih menunggu bagaimana hasil konsensus global diakhir 2020 ini,” ungkap Ichwan.

Ketiga, perpanjangan waktu dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dalam hal ini insentif diberikan baik bagi wajib pajak dan juga bagi Dirjen Pajak. Menurut dia, pada masa terjadinya pembatasan kegiatan, bisa berdampak sulitnya memenuhi tenggat waktu pemenuhan kewajiban perpajakan seperti penyampaian surat keberatan.

Perppu-1 ini memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak. Hal ini tentu sangat membantu wajib pajak untuk mempersiapkan segalanya di waktu yang lebih baik setelah wabah berkurang atau berlalu. Penambahan waktu ini dihitung dari penetapan BNPB mengenai keadaan kahar.

Keempat, pemberian kewenangan bagi Menteri Keuangan untuk Memberikan Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk bagi Importasi barang untuk kepentingan penanganan Covid-19 dan juga untuk penganganan ancaman yang membahayakan sistem keuangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
Insentif Daerah dan...
Insentif Daerah dan Relaksasi Regulasi Momentum Percepatan Swasta Investasi SPKLU
Jadikan Bali Pusat Keuangan...
Jadikan Bali Pusat Keuangan Internasional, Purbaya Tawarkan Pajak 0 Persen
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Surya Saputra Datangi...
Surya Saputra Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pencatutan Identitas di Medsos
Berita Terkini
Concord Industry Tegaskan...
Concord Industry Tegaskan Komitmen Perkuat Industri Keramik di Keramika 2026
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
Menangkap Pangsa Terbesar...
Menangkap Pangsa Terbesar Wisata Medis, Malaysia Fair 2026 Hadir di Jakarta
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
Infografis
19 Kampus Indonesia...
19 Kampus Indonesia yang Peringkat Dunianya Melonjak di QS WUR 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved