PPKM Darurat, Pengusaha Cemas Ekonomi Jakarta Macet dan Lumpuh

Rabu, 30 Juni 2021 - 19:19 WIB
loading...
PPKM Darurat, Pengusaha Cemas Ekonomi Jakarta Macet dan Lumpuh
Suasana mal di Jakarta saat pemberlakuan PPKM. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang tembus di atas 21.000 kasus dalam beberapa hari terakhir.

Bahkan dalam hitungan hari, PPKM Mikro ini rencananya akan diperketat lagi khususnya di kawasan zona merah seperti DKI Jakarta menjadi PPKM Darurat dengan sejumlah pembatasan yang super ketat.

Aturan tersebut diantaranya perkantoran wajib menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75% dan kerja di kantor atau work from office (WFO) 25%, bahkan tidak tertutup kemungkinan 100% WFO.



Selain itu, jam buka mal atau pusat perbelanjaan, restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak berdiri dibatasi sampai jam 17.00 dengan kapasitas 25%. Restoran yang melayani take way juga dibatasi hanya sampai jam 20.00.

Selain itu, area publik, seni budaya/sosial, rapat, dan seminar sementara ditutup. Berbagai aktivitas sosial dan kerumunan juga akan ditindak tegas supaya warga lebih banyak berdiam di rumah.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang membeberkan dampaknya terhadap perekonomian Ibukota.

"Jika hal ini benar-benar diterapkan akan membuat ekonomi Jakarta stagnan dan nyaris lumpuh," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/6/2021).



Sebagai kota jasa, lanjut dia, ekonomi Jakarta akan bergairah jika pergerakan warga bebas leluasa, sebaliknya akan stagnan jika pergerakan manusia dibatasi.

Menurut dia, kebijakan ini bagi pelaku usaha sangat berat, dengan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung tentu akan jauh menurunkan omzet, profit dan akhirnya cash flow yang semakin terjepit. "Dan itu akan menyasar ke semua sektor usaha. Ini situasi dan kondisi yang teramat sulit bagi pelaku usaha," tukasnya.

Dia menambahkan, kebijakan ini juga akan berpotensi semakin memperpanjang masa resesi ekonomi di mana pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal I/2021 yang masih terkontraksi 1,65% akan berpotensi tetap di zona negatif pada kuartal II/2021. Akibatnya target pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal II/2021 yang dipatok 7% kemungkinan meleset.

Pasalnya, PDB DKI Jakarta berkontribusi 17,17% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Jika ekonomi Jakarta masih minus di kuartal II/2021, imbuh dia, maka agak sulit mencapai pertumbuhan ekonomi nasional di angka 7%.

"Pengusaha saat ini pada posisi 3 AH yaitu ResAH, PasrAH, GelisAH, namun kita harus mendukung kebijakan ini sekalipun teramat berat untuk mempercepat pemulihan ekonomi," tuturnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2016 seconds (0.1#10.140)