Pendaftaran CPNS dan PPPK Hanya Melalui Satu Portal, Ya!
Rabu, 30 Juni 2021 - 20:49 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK resmi dimulai petang tadi pukul 18.30. Seperti diketahui pendaftaran akan digelar mulai hari ini tanggal 30 Juni hingga 21 Juli 2021.
“Pelaksanaan seleksi akan diawali dengan pendaftaran online melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN dengan link https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka pada 30-6-2021 mulai pukul 6.30.21 WIB (petang) sampai dengan tanggal 21-7-2021,” kata Plt Karo Humas BKN Paryono dalam siaran persnya, Rabu (30/6/2021).
Baca juga:Keren! Asisten Pribadi Hotman Paris Beli Tas Hermes Rp1 Miliar
Dia mengatakan bahwa seluruh pendaftaran seleksi hanya dilakukan melalui satu portal SSCASN. SSCASN sendiri diintegrasikan dengan sejumlah data. Di antaranya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Lalu data Guru Non-ASN dan lulusan PPG untuk pelaksanaan seleksi PPPK Guru yang bersumber dari Kemendibudristekdikti dan data Tenaga Honorer K2 BKN.
“Data Akreditasi Program Studi maupun Akreditasi Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi yang dikelola oleh Kemendiburistek. Dan terintegrasi dengan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk formasi Tenaga Kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan,” ungkapnya.
“Pelaksanaan seleksi akan diawali dengan pendaftaran online melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN dengan link https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka pada 30-6-2021 mulai pukul 6.30.21 WIB (petang) sampai dengan tanggal 21-7-2021,” kata Plt Karo Humas BKN Paryono dalam siaran persnya, Rabu (30/6/2021).
Baca juga:Keren! Asisten Pribadi Hotman Paris Beli Tas Hermes Rp1 Miliar
Dia mengatakan bahwa seluruh pendaftaran seleksi hanya dilakukan melalui satu portal SSCASN. SSCASN sendiri diintegrasikan dengan sejumlah data. Di antaranya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Lalu data Guru Non-ASN dan lulusan PPG untuk pelaksanaan seleksi PPPK Guru yang bersumber dari Kemendibudristekdikti dan data Tenaga Honorer K2 BKN.
“Data Akreditasi Program Studi maupun Akreditasi Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi yang dikelola oleh Kemendiburistek. Dan terintegrasi dengan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk formasi Tenaga Kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan,” ungkapnya.
Lihat Juga :