11 Kriteria Bursa yang Bikin Saham Masuk Terapi Khusus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menyiapkan implementasi efek yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus. Kriteria saham yang termasuk dalam pemantauan khusus diatur dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus.
Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 1, Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, Rheyn Lusiana Siregar mengatakan, dalam peraturan II-S 11 ditetapkan kriteria yang bisa menjadi pemicu saham atau efek bersifat ekuitas masuk ke dalam pemantauan Khusus.
"Kriteria pertama, harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp51. Kriteria ini tidak berlaku bagi perusahaan tercatat yang ada di papan akselerasi," ujarnya pada acara Edukasi Wartawan terkait Implementasi Efek yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Kriteria kedua adalah laporan keuangan auditan terakhir perusahaan tercatat mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer. Dengan adanya pengaturan ini maka bursa tidak perlu menunggu perusahaan tercatat mendapat opini disclaimer dua kali, tetapi bursa dapat langsung memasukkan perusahaan tersebut ke dalam pemantauan khusus.
Baca juga:Anggota Fraksi PAN Ogah Isolasi Mandiri Sepulang dari Luar Negeri, Kolega Ketakutan
Kriteria ketiga, perusahaan tercatat yang tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya.
"Contohnya PT A Tbk laporan keuangan per 31 Maret membukukan pendapatan Rp100 miliar, lalu pada laporan keuangan per 30 Juni angka pendapatan tetap sebesar Rp100 miliar. Maka demikian, pada saat penyampaian laporan keuangan per 30 Juni saham PT A Tbk masuk dalam pemantauan khusus," kata dia.
Kriteria keempat, untuk perusahaan tercatat yang:
• bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi; atau
• merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, pada akhir tahun buku keempat sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).
Kriteria kelima, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Bursa tidak menunggu laporan keuangan tahunan tetapi berdasarkan laporan keuangan interim per Maret, Juni, atau September.
"Kita lihat kalau memang ekuitasnya negatif maka memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai efek dalam pemantauan khusus," ucapnya.
Kriteria keenam, perusahaan tercatat yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai dengan:
1. Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat (untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan).
2. Peraturan I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi (untuk Papan Akselerasi).
Kriteria ketujuh, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler.
"Kriteria kedelapan, dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Kriteria kesembilan, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit," tuturnya.
Baca juga:Ulang Tahun ke-66, Berdirinya Yamaha Dimulai sebagai Perusahaan Alat Musik
Kemudian, kriteria kesepuluh, perusahaan tercatat yang dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; dan/atau kriteria kesebelas, kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah persetujuan atau perintah OJK.
Mengenai kapan efek bersifat ekuitas ini keluar dari pemantauan khusus, Rheyn menyebut, hal tersebut akan terjadi ketika suatu efek tidak memenuhi satu dari 11 kriteria yang ada, dan yang perlu diperhatikan adalah kriteria 8 dan 9 terkait PKPU dan gugatan pailit.
"Maka efek bersifat ekuitas keluar dari pemantauan khusus ketika, pertama tidak memenuhi kondisi tersebut, kedua berdasarkan pertimbangan bursa permohonan PKPU dan gugatan pailit tidak berdampak material terhadap kondisi perusahaan tercatat," ujarnya.
"Lalu terkait kriteria 10 yaitu mengenai dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan aktivitas perdagangan, efek tersebut akan keluar dari pemantauan khusus apabila sudah satu bulan menjadi efek dalam pemantauan khusus," sambungnya.
Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 1, Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, Rheyn Lusiana Siregar mengatakan, dalam peraturan II-S 11 ditetapkan kriteria yang bisa menjadi pemicu saham atau efek bersifat ekuitas masuk ke dalam pemantauan Khusus.
"Kriteria pertama, harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp51. Kriteria ini tidak berlaku bagi perusahaan tercatat yang ada di papan akselerasi," ujarnya pada acara Edukasi Wartawan terkait Implementasi Efek yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Kriteria kedua adalah laporan keuangan auditan terakhir perusahaan tercatat mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer. Dengan adanya pengaturan ini maka bursa tidak perlu menunggu perusahaan tercatat mendapat opini disclaimer dua kali, tetapi bursa dapat langsung memasukkan perusahaan tersebut ke dalam pemantauan khusus.
Baca juga:Anggota Fraksi PAN Ogah Isolasi Mandiri Sepulang dari Luar Negeri, Kolega Ketakutan
Kriteria ketiga, perusahaan tercatat yang tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya.
"Contohnya PT A Tbk laporan keuangan per 31 Maret membukukan pendapatan Rp100 miliar, lalu pada laporan keuangan per 30 Juni angka pendapatan tetap sebesar Rp100 miliar. Maka demikian, pada saat penyampaian laporan keuangan per 30 Juni saham PT A Tbk masuk dalam pemantauan khusus," kata dia.
Kriteria keempat, untuk perusahaan tercatat yang:
• bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi; atau
• merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, pada akhir tahun buku keempat sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).
Kriteria kelima, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Bursa tidak menunggu laporan keuangan tahunan tetapi berdasarkan laporan keuangan interim per Maret, Juni, atau September.
"Kita lihat kalau memang ekuitasnya negatif maka memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai efek dalam pemantauan khusus," ucapnya.
Kriteria keenam, perusahaan tercatat yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai dengan:
1. Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat (untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan).
2. Peraturan I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi (untuk Papan Akselerasi).
Kriteria ketujuh, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler.
"Kriteria kedelapan, dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Kriteria kesembilan, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit," tuturnya.
Baca juga:Ulang Tahun ke-66, Berdirinya Yamaha Dimulai sebagai Perusahaan Alat Musik
Kemudian, kriteria kesepuluh, perusahaan tercatat yang dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; dan/atau kriteria kesebelas, kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah persetujuan atau perintah OJK.
Mengenai kapan efek bersifat ekuitas ini keluar dari pemantauan khusus, Rheyn menyebut, hal tersebut akan terjadi ketika suatu efek tidak memenuhi satu dari 11 kriteria yang ada, dan yang perlu diperhatikan adalah kriteria 8 dan 9 terkait PKPU dan gugatan pailit.
"Maka efek bersifat ekuitas keluar dari pemantauan khusus ketika, pertama tidak memenuhi kondisi tersebut, kedua berdasarkan pertimbangan bursa permohonan PKPU dan gugatan pailit tidak berdampak material terhadap kondisi perusahaan tercatat," ujarnya.
"Lalu terkait kriteria 10 yaitu mengenai dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan aktivitas perdagangan, efek tersebut akan keluar dari pemantauan khusus apabila sudah satu bulan menjadi efek dalam pemantauan khusus," sambungnya.
(uka)