OJK Terbitkan Surat Edaran Terkait Mekanisme Pengembalian Keuntungan Tidak Sah di Pasar Modal

Jum'at, 02 Juli 2021 - 19:23 WIB
loading...
OJK Terbitkan Surat...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan perlindungan terhadap investor pasar modal.
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan perlindungan terhadap investor pasar modal. Terkini, OJK merilis Surat Edaran (SE) Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (disgorgement) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal (disgorgement fund).

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal ini merupakan ketentuan pelaksana dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.

Adapun POJK Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal, sebelumnya telah ditetapkan pada 29 Desember 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan diundangkan pada 30 Desember 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkomham) Yasonna H. Laoly.

Surat Edaran ini disebutkan bahwa, Pengembalian Keuntungan Tidak Sah adalah perintah OJK untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah oleh pihak yang melakukan dan/atau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Sementara Dana Kompensasi Kerugian Investor adalah dana yang dihimpun dari pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah tadi dengan tujuan untuk diadministrasikan dan didistribusikan kepada investor yang dirugikan dan memenuhi syarat untuk mengajukan klaim.

Terkait teknis Pengembalian Keuntungan Tidak Sah, OJK secara rinci mengatur tata caranya, dimana Pengembalian Keuntungan Tidak Sah harus dilakukan melalui penyedia rekaning dana yang ditunjuk OJK. Penyedia rekening dimaksud juga berperan mendistribusikan Dana Kompensasi Kerugian Investor.

Selain itu, OJK juga menunjuk pihak administrator yang berperan untuk mengadministrasikan dan mendistribusikan Dana Kompensasi Kerugian Investor. Lebih jauh disebutkan, OJK berwenang memerintahkan lembaga penyimpanan dan penyelesaian dan/atau lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran rekening efek, pemblokiran rekening lain, dan/atau pemindahbukuan aset dari pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah, termasuk melarang perubahan pencatatan kepemilikan saham atas pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dalam daftar pemegang saham emiten atau perusahaan publik dalam hal saham berbentuk warkat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Modus Penipuan Berkedok Investasi Pasar Modal
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
IHSG Menguat 2,67% Sore...
IHSG Menguat 2,67% Sore Ini, Ditutup di Level 5.900
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
Catatkan Prestasi Positif,...
Catatkan Prestasi Positif, PT IIM Raih Enam Penghargaan Bergengsi
Rekomendasi
Konflik Memanas, Ruben...
Konflik Memanas, Ruben Onsu Ultimatum Sarwendah Soal Nafkah dan Hak Bertemu Anak
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Dulu Dibully Karena...
Dulu Dibully Karena Pendiam, Kini Syawal Adha Raih Centang Biru TikTok dan Instagram
Berita Terkini
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved