OJK Terbitkan Surat Edaran Terkait Mekanisme Pengembalian Keuntungan Tidak Sah di Pasar Modal

Jum'at, 02 Juli 2021 - 19:23 WIB
loading...
OJK Terbitkan Surat Edaran Terkait Mekanisme Pengembalian Keuntungan Tidak Sah di Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan perlindungan terhadap investor pasar modal.
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan perlindungan terhadap investor pasar modal. Terkini, OJK merilis Surat Edaran (SE) Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (disgorgement) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal (disgorgement fund).

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal ini merupakan ketentuan pelaksana dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.

Adapun POJK Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal, sebelumnya telah ditetapkan pada 29 Desember 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan diundangkan pada 30 Desember 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkomham) Yasonna H. Laoly.

Surat Edaran ini disebutkan bahwa, Pengembalian Keuntungan Tidak Sah adalah perintah OJK untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah oleh pihak yang melakukan dan/atau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Sementara Dana Kompensasi Kerugian Investor adalah dana yang dihimpun dari pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah tadi dengan tujuan untuk diadministrasikan dan didistribusikan kepada investor yang dirugikan dan memenuhi syarat untuk mengajukan klaim.

Terkait teknis Pengembalian Keuntungan Tidak Sah, OJK secara rinci mengatur tata caranya, dimana Pengembalian Keuntungan Tidak Sah harus dilakukan melalui penyedia rekaning dana yang ditunjuk OJK. Penyedia rekening dimaksud juga berperan mendistribusikan Dana Kompensasi Kerugian Investor.

Selain itu, OJK juga menunjuk pihak administrator yang berperan untuk mengadministrasikan dan mendistribusikan Dana Kompensasi Kerugian Investor. Lebih jauh disebutkan, OJK berwenang memerintahkan lembaga penyimpanan dan penyelesaian dan/atau lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran rekening efek, pemblokiran rekening lain, dan/atau pemindahbukuan aset dari pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah, termasuk melarang perubahan pencatatan kepemilikan saham atas pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dalam daftar pemegang saham emiten atau perusahaan publik dalam hal saham berbentuk warkat.

Pemblokiran bertujuan untuk memastikan agar pihak yang melakukan pelanggaran tidak dapat menikmati keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah melalui pengalihan atau pencairan asetnya yang ada pada lembaga jasa keuangan.

Adapun bila pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah tidak melakukan pembayaran seluruh jumlah Pengembalian Keuntungan Tidak Sah, maka OJK dapat melakukan tindakan yakni, memproses lebih lanjut ke tahap penyidikan atas tidak dipenuhinya perintah tertulis berupa Pengembalian Keuntungan Tidak Sah sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai OJK.

Selanjutnya, mengajukan gugatan perdata terhadap pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah sekaligus memohonkan sita atas aset milik pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah. Berikutnya, mengajukan permohonan pernyataan kepailitan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.

Adapun poin-poin ringkasan SEOJK terkait mekanisme Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor tersebut terdiri dari 20 poin penting, yakni:
1. Kegiatan sebagai penyedia rekening dana dilakukan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian atau pihak lain yang ditunjuk OJK.
2. Persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai penyedia rekening dana.
3. Dana yang dihimpun dari pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan/atau Dana Kompensasi Kerugian Investor bukan merupakan bagian dari harta kekayaan milik penyedia rekening dana.
4. Pembebanan biaya pembukaan rekening, administrasi bank, pemindahbukuan, dan penutupan rekening dana Pengembalian Keuntungan Tidak Sah atau Dana Kompensasi Kerugian Investor.
5. Mekanisme pembayaran Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dalam bentuk dana dan/atau aset tetap.
6. Syarat dan jenis aset tetap yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban Pengembalian Keuntungan Tidak Sah.
7. Pelepasan aset tetap dilakukan dengan cara melelang aset tetap.
8. Kewenangan OJK untuk memerintahkan lembaga penyimpanan dan penyelesaian dan/atau lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran rekening efek, pemblokiran rekening lain, dan/atau pemindahbukuan aset dari pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah termasuk melarang perubahan pencatatan kepemilikan saham atas pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dalam daftar pemegang saham emiten atau perusahaan publik dalam hal saham berbentuk warkat.
9. Tindakan yang dilakukan OJK apabila pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah tidak melakukan pembayaran.
10. Pertimbangan OJK dalam melakukan upaya hukum.
11. Koordinasi antara penyedia rekening dana dan administrator mengenai mekanisme pembayaran klaim kepada investor.
12. Laporan yang harus disampaikan oleh penyedia rekening dana kepada OJK dan jangka waktu penyampaian laporan.
13. Kriteria situs web serta informasi yang harus dimuat dalam situs web.
14. Imbalan jasa administrator termasuk tenaga ahli yang diangkat oleh administrator.
15. Biaya kegiatan operasional administrator yang ditanggung oleh Dana Kompensasi Kerugian Investor.
16. Jangka waktu penugasan administrator untuk setiap kasus.
17. Ketentuan besaran imbalan jasa penyedia rekening dana dan biaya pengelolaan rekening dana.
18. Persyaratan pihak pengelola dana pengembangan industri pasar modal.
19. Laporan yang harus disampaikan oleh pihak pengelola dana pengembangan industri pasar modal kepada OJK.
20. Mekanisme penutupan rekening Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan rekening Dana Kompensasi Kerugian Investor. CM
(srf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0943 seconds (0.1#10.140)