OJK Terbitkan Surat Edaran Terkait Mekanisme Pengembalian Keuntungan Tidak Sah di Pasar Modal

Jum'at, 02 Juli 2021 - 19:23 WIB
loading...
A A A
Pemblokiran bertujuan untuk memastikan agar pihak yang melakukan pelanggaran tidak dapat menikmati keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah melalui pengalihan atau pencairan asetnya yang ada pada lembaga jasa keuangan.

Adapun bila pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah tidak melakukan pembayaran seluruh jumlah Pengembalian Keuntungan Tidak Sah, maka OJK dapat melakukan tindakan yakni, memproses lebih lanjut ke tahap penyidikan atas tidak dipenuhinya perintah tertulis berupa Pengembalian Keuntungan Tidak Sah sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai OJK.

Selanjutnya, mengajukan gugatan perdata terhadap pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah sekaligus memohonkan sita atas aset milik pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah. Berikutnya, mengajukan permohonan pernyataan kepailitan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.

Adapun poin-poin ringkasan SEOJK terkait mekanisme Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor tersebut terdiri dari 20 poin penting, yakni:
1. Kegiatan sebagai penyedia rekening dana dilakukan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian atau pihak lain yang ditunjuk OJK.
2. Persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai penyedia rekening dana.
3. Dana yang dihimpun dari pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan/atau Dana Kompensasi Kerugian Investor bukan merupakan bagian dari harta kekayaan milik penyedia rekening dana.
4. Pembebanan biaya pembukaan rekening, administrasi bank, pemindahbukuan, dan penutupan rekening dana Pengembalian Keuntungan Tidak Sah atau Dana Kompensasi Kerugian Investor.
5. Mekanisme pembayaran Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dalam bentuk dana dan/atau aset tetap.
6. Syarat dan jenis aset tetap yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban Pengembalian Keuntungan Tidak Sah.
7. Pelepasan aset tetap dilakukan dengan cara melelang aset tetap.
8. Kewenangan OJK untuk memerintahkan lembaga penyimpanan dan penyelesaian dan/atau lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran rekening efek, pemblokiran rekening lain, dan/atau pemindahbukuan aset dari pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah termasuk melarang perubahan pencatatan kepemilikan saham atas pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dalam daftar pemegang saham emiten atau perusahaan publik dalam hal saham berbentuk warkat.
9. Tindakan yang dilakukan OJK apabila pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah tidak melakukan pembayaran.
10. Pertimbangan OJK dalam melakukan upaya hukum.
11. Koordinasi antara penyedia rekening dana dan administrator mengenai mekanisme pembayaran klaim kepada investor.
12. Laporan yang harus disampaikan oleh penyedia rekening dana kepada OJK dan jangka waktu penyampaian laporan.
13. Kriteria situs web serta informasi yang harus dimuat dalam situs web.
14. Imbalan jasa administrator termasuk tenaga ahli yang diangkat oleh administrator.
15. Biaya kegiatan operasional administrator yang ditanggung oleh Dana Kompensasi Kerugian Investor.
16. Jangka waktu penugasan administrator untuk setiap kasus.
17. Ketentuan besaran imbalan jasa penyedia rekening dana dan biaya pengelolaan rekening dana.
18. Persyaratan pihak pengelola dana pengembangan industri pasar modal.
19. Laporan yang harus disampaikan oleh pihak pengelola dana pengembangan industri pasar modal kepada OJK.
20. Mekanisme penutupan rekening Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan rekening Dana Kompensasi Kerugian Investor. CM
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Modus Penipuan Berkedok Investasi Pasar Modal
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
IHSG Menguat 2,67% Sore...
IHSG Menguat 2,67% Sore Ini, Ditutup di Level 5.900
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
Catatkan Prestasi Positif,...
Catatkan Prestasi Positif, PT IIM Raih Enam Penghargaan Bergengsi
Rekomendasi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Ruben Onsu Siap Gugat...
Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Berita Terkini
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved