OJK Terbitkan Surat Edaran Terkait Mekanisme Pengembalian Keuntungan Tidak Sah di Pasar Modal

Jum'at, 02 Juli 2021 - 19:23 WIB
loading...
A A A
Pemblokiran bertujuan untuk memastikan agar pihak yang melakukan pelanggaran tidak dapat menikmati keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah melalui pengalihan atau pencairan asetnya yang ada pada lembaga jasa keuangan.

Adapun bila pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah tidak melakukan pembayaran seluruh jumlah Pengembalian Keuntungan Tidak Sah, maka OJK dapat melakukan tindakan yakni, memproses lebih lanjut ke tahap penyidikan atas tidak dipenuhinya perintah tertulis berupa Pengembalian Keuntungan Tidak Sah sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai OJK.

Selanjutnya, mengajukan gugatan perdata terhadap pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah sekaligus memohonkan sita atas aset milik pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah. Berikutnya, mengajukan permohonan pernyataan kepailitan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.

Adapun poin-poin ringkasan SEOJK terkait mekanisme Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor tersebut terdiri dari 20 poin penting, yakni:
1. Kegiatan sebagai penyedia rekening dana dilakukan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian atau pihak lain yang ditunjuk OJK.
2. Persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai penyedia rekening dana.
3. Dana yang dihimpun dari pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan/atau Dana Kompensasi Kerugian Investor bukan merupakan bagian dari harta kekayaan milik penyedia rekening dana.
4. Pembebanan biaya pembukaan rekening, administrasi bank, pemindahbukuan, dan penutupan rekening dana Pengembalian Keuntungan Tidak Sah atau Dana Kompensasi Kerugian Investor.
5. Mekanisme pembayaran Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dalam bentuk dana dan/atau aset tetap.
6. Syarat dan jenis aset tetap yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban Pengembalian Keuntungan Tidak Sah.
7. Pelepasan aset tetap dilakukan dengan cara melelang aset tetap.
8. Kewenangan OJK untuk memerintahkan lembaga penyimpanan dan penyelesaian dan/atau lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran rekening efek, pemblokiran rekening lain, dan/atau pemindahbukuan aset dari pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah termasuk melarang perubahan pencatatan kepemilikan saham atas pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dalam daftar pemegang saham emiten atau perusahaan publik dalam hal saham berbentuk warkat.
9. Tindakan yang dilakukan OJK apabila pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah tidak melakukan pembayaran.
10. Pertimbangan OJK dalam melakukan upaya hukum.
11. Koordinasi antara penyedia rekening dana dan administrator mengenai mekanisme pembayaran klaim kepada investor.
12. Laporan yang harus disampaikan oleh penyedia rekening dana kepada OJK dan jangka waktu penyampaian laporan.
13. Kriteria situs web serta informasi yang harus dimuat dalam situs web.
14. Imbalan jasa administrator termasuk tenaga ahli yang diangkat oleh administrator.
15. Biaya kegiatan operasional administrator yang ditanggung oleh Dana Kompensasi Kerugian Investor.
16. Jangka waktu penugasan administrator untuk setiap kasus.
17. Ketentuan besaran imbalan jasa penyedia rekening dana dan biaya pengelolaan rekening dana.
18. Persyaratan pihak pengelola dana pengembangan industri pasar modal.
19. Laporan yang harus disampaikan oleh pihak pengelola dana pengembangan industri pasar modal kepada OJK.
20. Mekanisme penutupan rekening Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan rekening Dana Kompensasi Kerugian Investor. CM
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Edukasi Pasar Modal untuk Mahasiswa Universitas Budi Luhur
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,17% ke 5.934
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
Gugurkan Tren Penguatan,...
Gugurkan Tren Penguatan, IHSG Merosot 1,89% ke 5.873 Sore Ini
Tips MotionTrade: Strategi...
Tips MotionTrade: Strategi Trading Waran Terstruktur
AEI Golf Tournament...
AEI Golf Tournament 2026 Resmi Ditutup, Airlangga Hartarto: Ini Bagian Silaturahmi Lingkungan Pasar Modal
OJK Sita Aset Rp113,97...
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife Indonesia
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Rekomendasi
Penyidik Polri Datangi...
Penyidik Polri Datangi Gedung Pidsus Kejagung, Bawa Koper Besar
Inggris Semakin Ditekan...
Inggris Semakin Ditekan untuk Kembalikan 31 Ton Emas Venezuela
Norwegia Diam-diam Gunakan...
Norwegia Diam-diam Gunakan Pengaruhnya untuk Dorong Penangguhan Israel dari FIFA
Berita Terkini
Bulog Serap 3,4 Juta...
Bulog Serap 3,4 Juta Ton Beras Petani, Setara 85% dari Target Nasional
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Edukasi Pasar Modal untuk Mahasiswa Universitas Budi Luhur
PLN Hadirkan Listrik...
PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu di Siantan
Pegadaian Raih Penghargaan...
Pegadaian Raih Penghargaan Top Company in Bullion Bank Industry 2026 Berkat Kontribusi Nyata pada Asta Cita
Sucor AM Manfaatkan...
Sucor AM Manfaatkan Ajang Lari Perkuat Literasi Investasi
Purbaya Cerita Momen...
Purbaya Cerita Momen Bertemu S&P untuk Pertahankan Peringkat Utang RI
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved