Ada PPKM Darurat, Begini Langkah Penyesuaian Operasional Garuda
Sabtu, 03 Juli 2021 - 11:34 WIB
loading...
Maskapai Garuda Indonesia melakukan penyesuaian layanan dan operasional sejalan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia melakukan penyesuaian kebijakan operasional layanan penerbangan untuk mendukung penuh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang dilaksanakan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Sejumlah penyesuaian yang dilakukan mulai dari pengetatan implementasi protokol kesehatan hingga penyediaan fasilitas penunjang dalam pemenuhan persyaratan perjalanan pada periode PPKM Darurat.
"Di tengah ragam prefensi masyarakat terhadap layanan penerbangan di era kenormalan baru, kami di Garuda Indonesia berupaya untuk senantiasa hadir memberikan layanan penerbangan terbaik, tidak hanya dari langkah optimalisasi penerapan protokol kesehatan secara komprehensif akan tetapi juga dengan menghadirkan berbagai added value layanan penerbangan sehat, utamanya di masa krusial seperti periode PPKM darurat ini", ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Sabtu (3/7/2021).
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Batalkan Sejumlah Perjalanan KA Selama PPKM Darurat
Komitmen tersebut, kata dia, antara lain dihadirkan melalui penyediaan fasilitas vaksinasi COVID-19 di terminal 3 Soetta dan rencana perluasaan titik layanan vaksinasi, optimalisasi aset digital dalam memenuhi kebutuhan layanan penerbangan yang seamless dan contactless, hingga yang utama memastikan ketersediaan aksesibilitas penerbangan bagi masyarakat yang harus melaksanakan penerbangan pada periode PPKM Darurat melalui langkah optimalisasi isian penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.
Bertepatan dengan momentum penerapan PPKM Darurat, berbagai pengetatan persyaratan perjalanan penumpang transportasi udara diterapkan, diantaranya melalui persyaratan kartu vaksinasi dan dokumen pemeriksaan RT-PCR hasil negatif dengan masa berlaku 2 x 24 jam yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 mendatang.
"Di tengah ragam prefensi masyarakat terhadap layanan penerbangan di era kenormalan baru, kami di Garuda Indonesia berupaya untuk senantiasa hadir memberikan layanan penerbangan terbaik, tidak hanya dari langkah optimalisasi penerapan protokol kesehatan secara komprehensif akan tetapi juga dengan menghadirkan berbagai added value layanan penerbangan sehat, utamanya di masa krusial seperti periode PPKM darurat ini", ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Sabtu (3/7/2021).
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Batalkan Sejumlah Perjalanan KA Selama PPKM Darurat
Komitmen tersebut, kata dia, antara lain dihadirkan melalui penyediaan fasilitas vaksinasi COVID-19 di terminal 3 Soetta dan rencana perluasaan titik layanan vaksinasi, optimalisasi aset digital dalam memenuhi kebutuhan layanan penerbangan yang seamless dan contactless, hingga yang utama memastikan ketersediaan aksesibilitas penerbangan bagi masyarakat yang harus melaksanakan penerbangan pada periode PPKM Darurat melalui langkah optimalisasi isian penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.
Bertepatan dengan momentum penerapan PPKM Darurat, berbagai pengetatan persyaratan perjalanan penumpang transportasi udara diterapkan, diantaranya melalui persyaratan kartu vaksinasi dan dokumen pemeriksaan RT-PCR hasil negatif dengan masa berlaku 2 x 24 jam yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 mendatang.
Lihat Juga :