Agar PPKM Darurat Lebih Efektif, Pengamat Kebijakan Publik Usulkan 2 Hal Ini
Sabtu, 03 Juli 2021 - 19:18 WIB
loading...
Pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali diyakini dapat meredam lonjakan kasus positif Covid-19 belakangan ini. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menegaskan dukungannya atas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang berlangsung 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan tersebut diakui perlu diambil pemerintah demi mengendalikan lonjakan penyebaran Covid-19.
"Puskepi mendukung PPKM Darurat dan berharap ketentuan ini diberlakukan hingga angka terpapar sudah jauh di bawah yang ada saat ini," ujar Sofyano di Jakarta, Sabtu (3/7/2021).
Baca Juga: Menkeu Pastikan Dukungan APBN untuk Masyarakat di Masa PPKM Darurat
Namun, Sofyano juga mengusulkan dua hal yang menurutnya akan membuat kebijakan PPKM Darurat lebih efektif dalam meredam penyebaran wabah Covid-19. "Pertama, selain PPKM Darurat, pemerintah perlu membuat keputusan bahwa bagi masyarakat yang akan masuk dan keluar pulau Jawa dan Bali untuk divaksin atau telah divaksin," ujarnya.
Kedua, lanjut dia, mewajibkan para pejabat pemerintah termasuk menteri, panglima TNI, kapolri, hingga kepala daerah membuat persyaratan yang sama bagi siapapun yang akan masuk ke gedung/kantor pemerintahan/TNI/Polri/BUMN. "Harus menunjukan bukti telah divaksin," tegasnya.
"Puskepi mendukung PPKM Darurat dan berharap ketentuan ini diberlakukan hingga angka terpapar sudah jauh di bawah yang ada saat ini," ujar Sofyano di Jakarta, Sabtu (3/7/2021).
Baca Juga: Menkeu Pastikan Dukungan APBN untuk Masyarakat di Masa PPKM Darurat
Namun, Sofyano juga mengusulkan dua hal yang menurutnya akan membuat kebijakan PPKM Darurat lebih efektif dalam meredam penyebaran wabah Covid-19. "Pertama, selain PPKM Darurat, pemerintah perlu membuat keputusan bahwa bagi masyarakat yang akan masuk dan keluar pulau Jawa dan Bali untuk divaksin atau telah divaksin," ujarnya.
Kedua, lanjut dia, mewajibkan para pejabat pemerintah termasuk menteri, panglima TNI, kapolri, hingga kepala daerah membuat persyaratan yang sama bagi siapapun yang akan masuk ke gedung/kantor pemerintahan/TNI/Polri/BUMN. "Harus menunjukan bukti telah divaksin," tegasnya.
Lihat Juga :