Pemerintah Diminta Beri Sanksi bagi Penyalahgunaan LPG Subsidi

Kamis, 27 Juli 2023 - 15:26 WIB
loading...
Pemerintah Diminta Beri...
Pemerintah dinilai perlu mempertegas sanksi terkait penggunaan LPG 3 Kg oleh mereka yang tidak berhak menerima subsidi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kabar langkanya LPG 3 Kg di sejumlah daerah belakangan ini dinilai menjadi momentum bagi pemerintah untuk mempertegas aturan terkait distribusi serta pengawasan di lapangan. Pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria mendesak pemerintah memperjelas sanksi bagi konsumen yang tidak berhak, namun menggunakan produk bersubsidi tersebut.

"Sepanjang tidak ada ketentuan yang tegas, jelas, dan rinci atas LPG 3 Kg, masyarakat tetap akan meyakini bahwa barang itu bisa mereka beli dalam jumlah berapapun. Aparat penegak hukum juga akan kesulitan untuk melakukan penindakan terhadap hal tersebut," ujarnya di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Dukung Kepolisian Tindak Tegas Pengoplos LPG

Sofyano mengatakan, aturan mengenai siapa yang berhak menggunakan LPG 3 Kg harus dibuat secara rinci, lengkap dengan sanksi hukum yang jelas jika terjadi pelanggaran atas ketentuan tersebut. Menurut dia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan dasar Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM No 17/2011 dan No 5/2011, harusnya tegas melaksanakan pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 Kg dan pembinaan terhadap lembaga penyalur di daerah.

"Termasuk penetapan HET oleh pemda yang melanggar peraturan bersama itu. Mendagri harus bersikap tegas jika ada pemda yang membuat ketentuan menyimpang dan tak sejalan dengan peraturan bersama tersebut, khususnya terkait Pasal 24 ayat 4 terkait penetapan HET LPG 3 Kg di daerah," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Rupiah Jeblok ke Rekor...
Rupiah Jeblok ke Rekor Terendah, Ekonomi RI dalam Bahaya?
5,8 Juta Tabung LPG...
5,8 Juta Tabung LPG 3 Kg Perkuat Pasokan selama Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih
DME Pengganti Elpiji,...
DME Pengganti Elpiji, Jalan Keluar Impor Energi atau Beban Baru APBN?
Banggar DPR Usul Pembelian...
Banggar DPR Usul Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Pakai Sidik Jari atau Retina Mata
Wakapolda Papua Barat:...
Wakapolda Papua Barat: Tata Kelola Kebijakan Sebaiknya Berbasis Risiko
Kebijakan Jangan Menimbulkan...
Kebijakan Jangan Menimbulkan Kegaduhan
Rekomendasi
Ahmad Ali Beberkan Alasan...
Ahmad Ali Beberkan Alasan Jokowi Turun Langsung Keliling Daerah
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Waktu Salat Fardhu
Khasiat Surat Al Waqiah...
Khasiat Surat Al Waqiah yang Jarang Diketahui: Rezeki Lancar, Hidup Berkah hingga Wajah Bercahaya di Akhirat
Berita Terkini
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Jangan Lewatkan! Spesial...
Jangan Lewatkan! Spesial Akhir Pekan di Alfamidi, Banyak Bonus Menanti
Panda Bond Akan Manfaatkan...
Panda Bond Akan Manfaatkan Skema LCT, Bisa Tambah Cadev USD50 Miliar
Investasi Tepat Sasaran,...
Investasi Tepat Sasaran, Pertamina NRE Raup Dividen dari CREC Filipina
Purbaya soal Anggaran...
Purbaya soal Anggaran MBG: Saya Maunya Nol, Tapi Nggak Bisa Kan
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved