Pemerintah Diminta Beri Sanksi bagi Penyalahgunaan LPG Subsidi

Kamis, 27 Juli 2023 - 15:26 WIB
loading...
Pemerintah Diminta Beri...
Pemerintah dinilai perlu mempertegas sanksi terkait penggunaan LPG 3 Kg oleh mereka yang tidak berhak menerima subsidi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kabar langkanya LPG 3 Kg di sejumlah daerah belakangan ini dinilai menjadi momentum bagi pemerintah untuk mempertegas aturan terkait distribusi serta pengawasan di lapangan. Pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria mendesak pemerintah memperjelas sanksi bagi konsumen yang tidak berhak, namun menggunakan produk bersubsidi tersebut.

"Sepanjang tidak ada ketentuan yang tegas, jelas, dan rinci atas LPG 3 Kg, masyarakat tetap akan meyakini bahwa barang itu bisa mereka beli dalam jumlah berapapun. Aparat penegak hukum juga akan kesulitan untuk melakukan penindakan terhadap hal tersebut," ujarnya di Jakarta, Kamis (27/7/2023).



Sofyano mengatakan, aturan mengenai siapa yang berhak menggunakan LPG 3 Kg harus dibuat secara rinci, lengkap dengan sanksi hukum yang jelas jika terjadi pelanggaran atas ketentuan tersebut. Menurut dia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan dasar Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM No 17/2011 dan No 5/2011, harusnya tegas melaksanakan pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 Kg dan pembinaan terhadap lembaga penyalur di daerah.

"Termasuk penetapan HET oleh pemda yang melanggar peraturan bersama itu. Mendagri harus bersikap tegas jika ada pemda yang membuat ketentuan menyimpang dan tak sejalan dengan peraturan bersama tersebut, khususnya terkait Pasal 24 ayat 4 terkait penetapan HET LPG 3 Kg di daerah," paparnya.



Dia menambahkan, pengawasan LPG 3 Kg juga harus dilakukan oleh pemerintah. Menurut dia, tidak tepat jika pengawasan dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk sebagai penyedia dan penyalur. "Ini harus menjadi kewenangan pemerintah, bukan BUMN yang adalah operator," tandasnya.

Di bagian lain, Pertamina menurutnya perlu meningkatkan kesiapan untuk mengatasi jika terjadi kekosongan sesaat pasokan LPG 3 Kg untuk menghindari terjadinya kelangkaan. Selain itu, tambah dia, kuota LPG 3 Kg untuk setiap daerah juga perlu mendapat perhatian. Menurut dia, kuota yang terlampaui tidak serta merta harus ditambah karena menyangkut subsidi dalam APBN.

Terlepas dari itu, Sofyano menilai peningkatan kebutuhan LPG 3 Kg tidak harus selalu dipandang negatif. Menurut dia, fenomena itu bisa saja menunjukkan bahwa terjadi peningkatan geliat ekonomi di masyarakat yang ditandai dengan naiknya kebutuhan LPG.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1568 seconds (0.1#10.140)