Awas Kena Sanksi, Pelaku Usaha Wajib Lapor Perkembangan Investasinya
Sabtu, 03 Juli 2021 - 23:00 WIB
loading...
A
A
A
Kegiatan sosialisasi terkait LKPM dinilai penting untuk menghindari kesalahan dalam pengisian data realisasi investasi oleh pelaku usaha, terutama jika terjadi perubahan sistem pelaporan LKPM. Imam mengatakan, ketidaksesuaian data antara laporan LKPM dengan kondisi riil di lapangan sangat mungkin timbul karena adanya proses migrasi data antarsistem.
Hal ini sempat terjadi saat adanya perubahan sistem pelaporan LKPM yang sebelumnya menggunakan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara ELektronik (SPIPISE) menjadi Online Single Submission (OSS) 1.0 pada tahun 2019 lalu.
"Saat itu, tidak sedikit perusahaan yang belum paham, sehingga keliru dalam melakukan pengisian LKPM di sistem OSS. Perusahaan melakukan double input data. Jadi data yang sudah dicatat di sistem sebelumnya, disampaikan kembali dalam sistem OSS. Seharusnya hanya data saat periode pelaporan saja," katanya.
Hal itu mengakibatkan laporan data realisasi investasi tidak terakumulasi dengan baik dan tidak sesuai dengan kondisi perusahaan sebenarnya di lapangan. Dengan prinsip Self Declaration yang diterapkan, maka sangat perlu dilakukan verifikasi data LKPM oleh Kementerian Investasi/BKPM dan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Tembus Rp120 Triliun, Realisasi Investasi Jabar 2020 Lampaui Target Nasional
Hal ini sempat terjadi saat adanya perubahan sistem pelaporan LKPM yang sebelumnya menggunakan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara ELektronik (SPIPISE) menjadi Online Single Submission (OSS) 1.0 pada tahun 2019 lalu.
"Saat itu, tidak sedikit perusahaan yang belum paham, sehingga keliru dalam melakukan pengisian LKPM di sistem OSS. Perusahaan melakukan double input data. Jadi data yang sudah dicatat di sistem sebelumnya, disampaikan kembali dalam sistem OSS. Seharusnya hanya data saat periode pelaporan saja," katanya.
Hal itu mengakibatkan laporan data realisasi investasi tidak terakumulasi dengan baik dan tidak sesuai dengan kondisi perusahaan sebenarnya di lapangan. Dengan prinsip Self Declaration yang diterapkan, maka sangat perlu dilakukan verifikasi data LKPM oleh Kementerian Investasi/BKPM dan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Tembus Rp120 Triliun, Realisasi Investasi Jabar 2020 Lampaui Target Nasional
Lihat Juga :