Awas Kena Sanksi, Pelaku Usaha Wajib Lapor Perkembangan Investasinya
Sabtu, 03 Juli 2021 - 23:00 WIB
loading...
A
A
A
Dalam hal ini, Kementerian Investasi/BKPM berkolaborasi dengan DPMPTSP di Provinsi/Kabupaten/Kota terus melakukan sosialisasi secara berkala kepada para pelaku usaha terkait dengan cara pengisian LKPM online ini.
"Kita terus mengedukasi para investor terkait tata cara pengisian LKPM, sehingga nantinya data yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan. Rata-rata laporan LKPM yang masuk ke sistem kita sebesar 50.000 s.d 60.000 laporan LKPM dari semua sektor (primer, sekunder dan tersier). Contohnya pada Triwulan I tahun 2021 terdapat 52.334 LKPM. Kami verifikasi, double check dan cek kembali sebelum kami rekapitulasi. Semuanya tercatat dan bukan hasil survei," papar Imam.
Dijelaskan pula bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan LKPM akan diberikan sanksi administratif. Sanksi administratif diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pembatalan perizinan berusaha.
"Kita terus mengedukasi para investor terkait tata cara pengisian LKPM, sehingga nantinya data yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan. Rata-rata laporan LKPM yang masuk ke sistem kita sebesar 50.000 s.d 60.000 laporan LKPM dari semua sektor (primer, sekunder dan tersier). Contohnya pada Triwulan I tahun 2021 terdapat 52.334 LKPM. Kami verifikasi, double check dan cek kembali sebelum kami rekapitulasi. Semuanya tercatat dan bukan hasil survei," papar Imam.
Dijelaskan pula bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan LKPM akan diberikan sanksi administratif. Sanksi administratif diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pembatalan perizinan berusaha.
(fai)
Lihat Juga :