Awas Kena Sanksi, Pelaku Usaha Wajib Lapor Perkembangan Investasinya

Sabtu, 03 Juli 2021 - 23:00 WIB
loading...
Awas Kena Sanksi, Pelaku Usaha Wajib Lapor Perkembangan Investasinya
Kementerian Investasi/BKPM mengingatkan pelaku usaha agar tak lupa menyampaikan LKPM triwulan II/2021. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengingatkan seluruh pelaku usaha di Indonesia, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan II (April-Juni) tahun 2021.

"Kami minta para investor memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan LKPM, sehingga Kementerian Investasi dapat terus memantau perkembangan realisasi investasi perusahaan. Jika ada hambatan, sampaikan. Jadi kita bisa fasilitasi. Catat, Lapor, Aman!," ujar Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/7/2021).



Penyampaian LKPM triwulan II tahun 2021 dapat mulai dilakukan pada tanggal 1-10 Juli 2021 melalui situs https://oss.go.id atau https://lkpmonline.bkpm.go.id. Prinsip penyampaian LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS) ini yaitu Self Declaration, dimana para pelaku usaha memiliki kuasa penuh dalam mengisi perkembangan realiasi investasinya sendiri.

"Jadi realisasi investasi yang kami sampaikan merupakan data riil dari apa yang disampaikan langsung oleh perusahaan. Bukan data yang dibuat-buat dan semuanya melalui sistem. Kami tidak memanipulasi data," jelas Imam.

Kegiatan sosialisasi terkait LKPM dinilai penting untuk menghindari kesalahan dalam pengisian data realisasi investasi oleh pelaku usaha, terutama jika terjadi perubahan sistem pelaporan LKPM. Imam mengatakan, ketidaksesuaian data antara laporan LKPM dengan kondisi riil di lapangan sangat mungkin timbul karena adanya proses migrasi data antarsistem.

Hal ini sempat terjadi saat adanya perubahan sistem pelaporan LKPM yang sebelumnya menggunakan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara ELektronik (SPIPISE) menjadi Online Single Submission (OSS) 1.0 pada tahun 2019 lalu.

"Saat itu, tidak sedikit perusahaan yang belum paham, sehingga keliru dalam melakukan pengisian LKPM di sistem OSS. Perusahaan melakukan double input data. Jadi data yang sudah dicatat di sistem sebelumnya, disampaikan kembali dalam sistem OSS. Seharusnya hanya data saat periode pelaporan saja," katanya.

Hal itu mengakibatkan laporan data realisasi investasi tidak terakumulasi dengan baik dan tidak sesuai dengan kondisi perusahaan sebenarnya di lapangan. Dengan prinsip Self Declaration yang diterapkan, maka sangat perlu dilakukan verifikasi data LKPM oleh Kementerian Investasi/BKPM dan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota.



Dalam hal ini, Kementerian Investasi/BKPM berkolaborasi dengan DPMPTSP di Provinsi/Kabupaten/Kota terus melakukan sosialisasi secara berkala kepada para pelaku usaha terkait dengan cara pengisian LKPM online ini.

"Kita terus mengedukasi para investor terkait tata cara pengisian LKPM, sehingga nantinya data yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan. Rata-rata laporan LKPM yang masuk ke sistem kita sebesar 50.000 s.d 60.000 laporan LKPM dari semua sektor (primer, sekunder dan tersier). Contohnya pada Triwulan I tahun 2021 terdapat 52.334 LKPM. Kami verifikasi, double check dan cek kembali sebelum kami rekapitulasi. Semuanya tercatat dan bukan hasil survei," papar Imam.

Dijelaskan pula bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan LKPM akan diberikan sanksi administratif. Sanksi administratif diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pembatalan perizinan berusaha.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1510 seconds (0.1#10.140)