Ingat Ya! Cuma Perusahaan yang Miliki IOMKI Boleh Operasi dengan Staf Maksimal
Minggu, 04 Juli 2021 - 01:03 WIB
loading...
Kemenperin kembali menegaskan kriteria perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang dapat beroperasi maksimal di masa PPKM Darurat. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali , pemerintah menetapkan syarat tertentu bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang dapat beroperasi sesuai dengan jumlah staf maksimal yang telah ditetapkan.
Persyaratan tersebut adalah memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan tergolong dalam sektor esensial dan kritikal. Hal ini merujuk dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: IOMKI Selamatkan 5 Juta Tenaga Kerja Selama Pandemi
"Para perusahaan tersebut wajib melaporkan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri serta pelaksanaan protokol kesehatannya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pernyataan resmi, Sabtu (3/7/2021).
IOMKI yang dimiliki perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri dapat dicetak dan ditempelkan pada sarana dan prasarana industri yang terkait dengan operasionalisasi dan mobilitas perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang bersangkutan, termasuk sarana dan prasarana yang digunakan untuk mobilitas staf dan karyawan.
Persyaratan tersebut adalah memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan tergolong dalam sektor esensial dan kritikal. Hal ini merujuk dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: IOMKI Selamatkan 5 Juta Tenaga Kerja Selama Pandemi
"Para perusahaan tersebut wajib melaporkan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri serta pelaksanaan protokol kesehatannya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pernyataan resmi, Sabtu (3/7/2021).
IOMKI yang dimiliki perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri dapat dicetak dan ditempelkan pada sarana dan prasarana industri yang terkait dengan operasionalisasi dan mobilitas perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang bersangkutan, termasuk sarana dan prasarana yang digunakan untuk mobilitas staf dan karyawan.
Lihat Juga :