IOMKI Selamatkan 5 Juta Tenaga Kerja Selama Pandemi

Jum'at, 19 Juni 2020 - 04:00 WIB
loading...
IOMKI Selamatkan 5 Juta Tenaga Kerja Selama Pandemi
Para pekerja konveksi membuat pesanan baju alat pelindung diri (APD) di sentra Pusat Industri Kecil Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (4/4/2020). Foto/Dok SINDOphoto/Dimas Rachmadan
A A A
JAKARTA - Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan 17.466 Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Izin itu memberikan perusahaan industri untuk berproduksi di masa kedaruratan kesehatan Covid-19.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan IOMKI ini sifatnya sukarela, tidak memaksakan industri untuk beroperasi. Sebab, setiap perusahaan industri mempunyai kemampuan berbeda dalam menjalankan bisnisnya di tengah krisis akibat pandemi.

"Melalui IOMKI ini, kita menyelamatkan hampir 5 juta tenaga kerja dari risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," Kata Agus dalam diskusi secara virtual, Kamis (18/6/2020).

Agus menambahkan, meski perusahaan industri manufaktur bisa beroperasi saat masa PSBB, namun perusahaan tersebut harus menaati protokol kesehatan yang berlaku. Adapun, format bentuk laporannya sudah disiapkan sehingga memudahkan pelaku industri domestik. (Baca juga : Agus Gumiwang Bidik 150 Relokasi Perusahaan Jepang dan AS )

"Salah satu aturannya, wajib melakukan laporan kesehatan setiap minggunya. Jika selama tiga kali tidak memberikan laporan kesehatan, maka izinnya kita cabut," tegasnya.

Untuk mengawasi protokol kesehatan tersebut, Kemenperin memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah setempat. Hasilnya, hingga hari ini terdapat 146 perusahaan yang dicabut status IOMKI-nya.

"Perusahaan tersebut terbukti telah melanggar protokol kesehatan maupun tidak memberikan laporan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita terus harap perusahaan kooperatif. Karena di sisi lain ekonomi harus jalan, namun protokol kesehatan harus jadi yang utama," tandasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1559 seconds (0.1#10.140)