Ngeyel Saat Pandemi, Kemenperin Cabut 425 Izin Operasi Sektor Industri
Selasa, 06 Juli 2021 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
"Sejak diberlakukannya masa PSBB tahun lalu, untuk wilayah Jawa dan Bali, telah dikeluarkan sekitar 18.000 IOMKI dan memberikan kesempatan kepada lebih dari 5 juta pekerja untuk bisa tetap bekerja," lanjutnya.
Baca juga:Patuhi PPKM Darurat, Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang Ditutup
Lebih lanjut, Agus menegaskan kepada pelaku sektor industri bahwa pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pelaku industri dan kawasan industri yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sanksi tersebut menurutnya berupa pencabutan IOMKI yang sudah diberikan.
"Ada sebanyak 425 IOMKI dicabut karena tidak memenuhi persyaratan. Di sini menunjukan bahwa kementerian perindustrian tidak pernah ragu untuk mencabut izin kalau memang tidak disiplin," tandasnya.
Baca juga:Patuhi PPKM Darurat, Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang Ditutup
Lebih lanjut, Agus menegaskan kepada pelaku sektor industri bahwa pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pelaku industri dan kawasan industri yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sanksi tersebut menurutnya berupa pencabutan IOMKI yang sudah diberikan.
"Ada sebanyak 425 IOMKI dicabut karena tidak memenuhi persyaratan. Di sini menunjukan bahwa kementerian perindustrian tidak pernah ragu untuk mencabut izin kalau memang tidak disiplin," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :