Pemerintah Perbarui Aturan Kerja di Kantor untuk Sektor Esensial dan Kritikal

Rabu, 07 Juli 2021 - 16:18 WIB
loading...
Pemerintah Perbarui Aturan Kerja di Kantor untuk Sektor Esensial dan Kritikal
Foto/AdamErlangga/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menyatakan akan meminimalisasi mobilitas masyarakat dan mengurangi potensi penyebaran Covid-19. Makanya, pihaknya terus melakukan pemantauan di lapangan.

"Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien," kata Luhut di Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Baca juga:Apakah Wali Hanya Dikenal Oleh Para Wali? (Bagian 1)

Dalam rapat koordinasi tersebut, Menko Luhut menyampaikan usulan revisi untuk sektor esensial sebagai berikut, yakni keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

Pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

Perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

Menko Luhut menerangkan bahwa untuk sektor esensisal beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf. Sementara untuk yang beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50% staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik.

"Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10% staf," katanya.

Baca juga:Kemendikbudristek Buka Lowongan CPNS, Simak Syarat dan Tata Caranya

Sementara itu, untuk sektor kritikal, Menko Luhut menyampaikan kriteria berupa kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat. Energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan.

Serta, petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1254 seconds (0.1#10.140)