Pemerintah Perbarui Aturan Kerja di Kantor untuk Sektor Esensial dan Kritikal

Rabu, 07 Juli 2021 - 16:18 WIB
loading...
Pemerintah Perbarui...
Foto/AdamErlangga/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menyatakan akan meminimalisasi mobilitas masyarakat dan mengurangi potensi penyebaran Covid-19. Makanya, pihaknya terus melakukan pemantauan di lapangan.

"Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien," kata Luhut di Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Baca juga:Apakah Wali Hanya Dikenal Oleh Para Wali? (Bagian 1)

Dalam rapat koordinasi tersebut, Menko Luhut menyampaikan usulan revisi untuk sektor esensial sebagai berikut, yakni keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

Pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

Perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

Menko Luhut menerangkan bahwa untuk sektor esensisal beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf. Sementara untuk yang beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50% staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD,...
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD, Luhut Ingatkan OJK Punya Tugas Tambahan
Luhut Buka Suara Soal...
Luhut Buka Suara Soal Gonjang-ganjing Bursa Saham RI: Investor Global Masih Wait and See
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Hari Pertama PNS WFH,...
Hari Pertama PNS WFH, Ini 5 Tips Kerja di Rumah Tetap Nyaman
WFH Tiap Jumat Berlaku...
WFH Tiap Jumat Berlaku Hari Ini, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal
Rekomendasi
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
3 Alasan Provinsi Alberta...
3 Alasan Provinsi Alberta Ingin Tinggalkan Kanada dan Bergabung dengan AS
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved