Pemerintah Perbarui Aturan Kerja di Kantor untuk Sektor Esensial dan Kritikal
Rabu, 07 Juli 2021 - 16:18 WIB
loading...
A
A
A
"Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10% staf," katanya.
Baca juga:Kemendikbudristek Buka Lowongan CPNS, Simak Syarat dan Tata Caranya
Sementara itu, untuk sektor kritikal, Menko Luhut menyampaikan kriteria berupa kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat. Energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan.
Serta, petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).
Baca juga:Kemendikbudristek Buka Lowongan CPNS, Simak Syarat dan Tata Caranya
Sementara itu, untuk sektor kritikal, Menko Luhut menyampaikan kriteria berupa kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat. Energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan.
Serta, petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).
(uka)
Lihat Juga :