PPKM Darurat, Puluhan Ribu Kendaraan Masih Masuk Jakarta

Kamis, 08 Juli 2021 - 09:01 WIB
loading...
PPKM Darurat, Puluhan Ribu Kendaraan Masih Masuk Jakarta
Kepadatan kendaraan di ruas Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021). Meskipun telah diterapkan PPKM Darurat, ruas Tol Jagorawi terpantau padat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan pada masa PPKM Darurat pergerakan kendaraan yang masuk Jabodetabek mengalami penurunan 28 persen atau sekitar 87 ribu kendaraan per hari dibandingkan dengan masa sebelum PPKM Darurat mencapai 120 ribu kendaraan per hari. Hal itu dipantau berdasarkan pergerakan kendaraan di empat Gerbang Tol Utama, yakni Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa, dan Ciawi.

"Ada arahan dari Presiden melalui Pak Menkomarves bahwa untuk menurunkan angka kasus harian Covid-19 di Indonesia, diperlukan penurunan tingkat mobilitas masyarakat sekitar 30 sampai 50 persen. Untuk itu kita perlu melakukan upaya yang lebih, agar kedepannya jumlah pergerakan masyarakat bisa lebih menurun lagi," ujarnya.



Dibagian lain, penumpang moda transportasi PT. Kereta Commuter Line (KRL) mengalami penurunan sebanyak 21-25 persen atau sekitar 237 ribu hingga 267 ribu penumpang per hari, dibandingkan dengan seminggu sebelum masa PPKM Darurat atau sekitar 319 ribu hingga 330 ribu penumpang per hari.

Guna menekan mobilitas masyarakat, Kemenhub akan memberlakukan syarat bagi penumpang untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sementara, pada angkutan penyeberangan pergerakan penumpang mengalami penurunan sekitar 19 persen atau sekitar 35 ribu penumpang per hari, dibandingkan sebelum masa PPKM Darurat yang mencapai sekitar 46 ribu penumpang per hari.



Terkait ergerakan kendaraan yang keluar Jabodetabek mengalami penurunan 16 persen atau sekitar 99 ribu kendaraan per hari, dibandingkan dengan masa sebelum PPKM Darurat yang mencapai 117 ribu kendaraan per hari. "Dengan menjadikan STRP sebagai syarat penumpang, diharapkan dapat menurunkan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat," tandasnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1058 seconds (0.1#10.140)