Ekonomi RI Turun Kelas Setara Samoa, Begini Komentar Pemerintah!

Kamis, 08 Juli 2021 - 11:30 WIB
loading...
Ekonomi RI Turun Kelas...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bank Dunia (World Bank) menurunkan Indonesia dari kategori negara berpenghasilan menengah ke atas (upper middle income) pada 2019 menjadi negara berpenghasilan menengah ke bawah (lower middle income) pada 2020.

Dari publikasi yang diperbarui setiap 1 Juli tersebut, Bank Dunia mencatat Pendapatan Nasional Bruto (GNI) Indonesia turun dari USD4.050 menjadi USD3.870. Penurunan status Indonesia lantaran dampak pandemi covid-19 yang memukul penghasilan masyarakat.

Menanggapi itu, Kepala BKF Febrio Kacaribu pun angkat bicara. Menurut dia kondisi tersebut masih lebih baik jika dibandingkan dengan beberapa negara peers G-20 dan ASEAN di antaranya India -8,0%, Afrika Selatan -7,0%, Brazil -4,1%, Thailand -6,1%, Filipina -9,5% dan Malaysia -5,6%. "Hanya beberapa negara yang masih dapat tumbuh positif di tahun 2020, yaitu Tiongkok 2,3%, Turki 1,8% dan Vietnam 2,9%," kata Febrio di Jakarta, Kamis (8/7/2021).



Sebelum pandemi, Indonesia tengah berada dalam tren yang kuat dalam pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Langkah Indonesia untuk menempuh taraf kesejahteraan masyarakat yang lebih baik tersebut dibangun melalui kerja keras melaksanakan pembangunan untuk mendapatkan pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi secara konsisten rata-rata 5,4% dalam beberapa tahun terakhir sebelum pandemi.

Hal tersebut membawa Indonesia masuk ke dalam kategori negara Upper Middle-Income Country (UMIC), dengan pendapatan per kapita mencapai USd4.050 di tahun 2019, sedikit di atas ambang batas minimal yakni USD4.046. Sebagai catatan, berdasarkan estimasi Bank Dunia, ambang batas minimal untuk sebuah negara masuk menjadi UMIC tahun ini naik menjadi USD4.096.

Kontraksi pertumbuhan ekonomi yang relatif moderat di 2020 bagi Indonesia didukung oleh kerja keras APBN dan kebijakan fiskal yang akomodatif. Capaian tingkat pendapatan per kapita Indonesia sebelum pandemi yang telah sedikit di atas ambang batas minimal negara berpendapatan menengah ke atas (UMIC) terpaksa harus kembali turun menjadi LMIC. Ini dampak tidak terhindarkan dengan adanya dampak dari pandemi.

Dia mengungkapakan bahwa pandemi Covid-19 merupakan sebuah tantangan yang besar. Krisis kesehatan telah memberi dampak sangat mendalam pada kehidupan sosial dan aktivitas ekonomi global.

"Pandemi telah menciptakan pertumbuhan ekonomi negatif di hampir seluruh negara, termasuk Indonesia, di tahun 2020. Dengan demikian maka penurunan pendapatan per kapita Indonesia merupakan sebuah konsekuensi yang tidak terhindarkan. Meskipun demikian melalui respon kebijakan fiskal yang adaptif dan kredibel, Pemerintah mampu menahan terjadinya kontraksi ekonomi yang lebih dalam." ujar Febrio.

Hingga saat ini, pandemi masih belum usai. Pemerintah Indonesia terus bekerja keras menghadapi kondisi ini. Peningkatan kasus harian Covid-19 sejak akhir Juni direspons cepat oleh Pemerintah dengan pembatasan aktivitas yang lebih ketat. Presiden pada 1 Juli 2021 telah memerintahkan untuk pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali selama periode 3-20 Juli 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2036 seconds (0.1#10.140)